Bangunan Rumah Sakit Al Fuadi Diduga telah Menyalahi Aturan

Bangunan Rumah Sakit Al Fuadi Diduga telah Menyalahi Aturan

BINJAI,(PAB)-----

Penambahan bangunan Rumah Sakit Al Fuadi yang terletak di Jl. Ahmad Yani No 23 Binjai diduga telah merubah sendiri data plank ijin bangunan oleh pihak Rumah Sakit dengan menggunakan spidol, dimana didalam plank Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya tertulis 1 unit, 2 Lantai namun yang dikerjakan sudah melebihi ijin yang diberikan.(10/03/22).

Penelusuran informasi yang diperoleh dari Dinas Perijinan Binjai (DPMPPTSP kota Binjai) menyebutkan ijin bangunan untuk 2 lantai sudah dikeluarkan dan dimungkinkan sudah mengurus penambahan ijin bangunan 5 lantai dengan sistem Surat Ijin Membangun Bangunan Gedung yaitu Persetujuan Bangunan Gedung(PBG).
"Untuk 2 lantai sudah keluar ijinnya namun untuk 5 lantai mungkin sudah diurus dan berkas ada di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim)". Kata pak Affan selaku Kabid Perijinan Bangunan pada Dinas Perijinan kota Binjai.
Affan juga menjelaskan bahwa penambahan 2 lantai menjadi 5 lantai berkaitan dengan kurangnya ruangan berdasarkan anjuran pihak BPJS sehingga ditambahkan setelah ijin keluar dan nanti akan diteliti oleh konsultan tenaga ahli bangunan yang ditunjuk .

Pantauan Tim wartawan di lokasi Rumah Sakit, pembangunan penambahan Rumah Sakit telah sampai pada lantai 4 dan ada kemungkinan terus berlanjut.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, ketika ditanyakan kepada pekerja yang berada di lokasi bangunan terkait bagaimana penyelesaian bangunan rumah sakit Al Fuadi, para pekerja yang tidak bersedia menyebutkan namanya menerangkan bahwa pengerjaan bangunan sudah pada lantai 4 dan mengenai ijin bangunan yang tertera 2 lantai tidak jadi tanggung jawab pekerja.

Sebelumnya Tim Wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak rumah Sakit, awak media  telah berupaya untuk menjumpai dr. Fuad selaku pimpinan dan/atau pemilik Rumah Sakit, tidak dapat dijumpai dan mengelak untuk berjumpa  dengan wartawan.

Dengan adanya perubahan angka 2 lantai menjadi  5 lantai tertulis pada plank ijin mendirikan bangunan sepertinya menggambarkan permohonan ijin bangunan dan gambar konstruksi gedung yang diajukan kepada instansi terkait adalah 5 lantai.

Belum jelas diketahui perubahan angka di plank ijin bangunan sudah sesuai dengan RAB dan tata ruang serta besarnya retribusi.
Konfirmasi yang dilakukan kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman Binjai, menjelaskan bahwa pihak Rumah Sakit Al Fuadi belum ada memasukkan permohonan penambahan ijin bangunan dari 2 lantai menjadi 5 lantai dan tidak mengetahui adanya perubahan jumlah lantai bangunan bahkan belum dapat diputuskan untuk ijin bangunan rumah sakit Al Fuadi karena tenaga ahli konsultan bangunan belum ada di kota Binjai.
" Permohonan ijin bangunan 5 lantai untuk rumah sakit Al Fuadi belum ada... dan perubahan jumlah lantai di plank ijin bangunan tidak sepengetahuan instansi atau Dinas Perkim." Kata Tomi selaku petugas yang membidangi ijin bangunan di Dinas Perkim.
Dijelaskan juga bahwa merubah data di plank ijin bangunan merupakan pelanggaran, karena apa yang tertulis di plank ijin bangunan adalah data sesuai permohonan dan gambar yang disajikan si pemohon sehingga tidak boleh dirubah seenaknya.

Hal ini menunjukkan bagaimana pemilik bangunan Rumah Sakit Al Fuadi diduga dapat berlaku seenaknya dan cukup berperan dalam pelanggaran peraturan yang ada di kota Binjai, sebagaimana halnya adanya penyerobotan Trotoar Jalan di depan rumah sakit yang dibangun menjadi bagian jalan rumah sakit

Diharapkan pihak instansi dapat melakukan tindakan tegas untuk menertibkan bangunan yang bermasalah dan dilakukan uji kelayakan atas bangunan rumah sakit Al Fuadi  karena permohonan awal ijin bangunan 2 lantai sehingga kapasitas konstruksi fondasi yang ditanam untuk 2 lantai...(GSM)

Berita Lainnya

Index