Kapolsek Scanggang masih Bungkam

Diduga Terima Upeti dari Praktik Pengolahan Minyak Bumi Ilegal Di Wilkumnya

Diduga Terima Upeti dari Praktik Pengolahan Minyak Bumi Ilegal Di Wilkumnya

LANGKAT,(PAB)-----

Sekelompok masyarakat yang dengan sengaja melakukan praktik bisnis pengolahan Minyak Bumi penghasil Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal dan mengedarkannya tanpa ijin jelas melanggar Undang undang No 22 Tahun 2001tentang minyak dan gas bumi.

Adapun kegiatan pengolahan dan pengedaran BBM ilegal di kabupaten Langkat khususnya di Kecamatan Scanggang untuk pemasarannya bukan lagi rahasia umum, hal itu diketahui masyarakat yang berada di beberapa desa termasuk Desa Kebun Kelapa yang berada di Kecamatan Secanggang kab. Langkat, Sumut, dan seolah praktek pengolahan BBM tak berijin itu tidak tersentuh hukum oleh aparar penegak hukum Polsek Secanggang yang berada wilayah hukumnya.

Menurut salah seorang sumber yang enggan di sebutkan namanya dia mengaku kepada awak media bahwasanya pihak pengelola BBM ada menyetor sejumlah dana kepada oknum Polsek Secanggang.

"kami ada setoran bulanan bang, kalau gak ya di tangkap kami bang" ujarnya saat ditanyai wartawan.

Kegiatan praktek pengolahan BBM itu dikonfirmasi awak media ke Polsek Secanggang Rabu (8/9/2021) sebelumnya, Kapolsek Secanggang, Mahruzar Sebayang tidak sedang berada di lokasi dikarenakan banyaknya kegiatan sebagaimana menurut salah seorang anggotanya, Namun ketika awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp terkait praktek pengolahan minyak oleh secara kelompok yang diduga ilegal Mahruzar Sebayang menjawab"nanti kita cek ya pak"balasnya singkat.

Kemudian awak media kembali mempertanyakan adanya dugaan terima setoran berupa upeti kepada oknum Polsek Secanggang, Mahruzar tak kunjung dapat ditemui, tetapi dalam pesan singkatnya, Mahruzar meminta awak media bersabar.

"Sabar ya pak" jawab Mahruzar singkat.

(BA)
 

Berita Lainnya

Index