MEDAN, PAB---
Ratusan warga Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan melakukanan aksi unjuk rasa di halaman depan perusahaan PT. Agro Raya Mas (ARM) Jalan Kapten Mohammad Ilyas Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (13/3/2026) sore.
Massa menuntut PT.ARM yang merupakan perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit dalam kemasan menutup operasional ditempat itu.
Warga menyatakan keberatan atas keberadaan PT.ARM karena berpotensi penyebab kebakaran di kawasan pemukiman mereka.
Permintaan operasional ditutup permanen pemicu keresahan warga di Kelurahan Sungai Mati. Sebab Perusahaan pernah mengalami kebakaran dan pasca trauma bagi warga dalam kejadian kebakaran hebat pada Juli 2025 lalu.
Atas kejadian kebakaran itu, warga meminta perusahaan tak lagi beroperasi setelah kejadian itu memicu penolakan warga sekitar terkait dampak lingkungan, Polusi, dan penggunaan jalan yang tidak sesuai tonase truk yang melintas mengakibatkan jalan di Kelurahan Sei Mati mengalami kerusakan berat.
Selain itu, tuntutan warga pengunjuk rasa dinilai tak berazaskan keselamatan bagi kehidupan sosial, perusahaan tidak menghargai kehidupan masyarakat di lingkungan itu, walau sudah berulangkali diberitahukan kepada manajemen.
Selain kekuatiran atas potensi kebakaran, warga menilai wajib bagi PT.ARM menutup permanen operasional nya karena penyebab pencemaran limbah minyak, polusi udara dan suara bising dari mesin perusahaan itu.
Ha itu disampaikan Piminan Aksi Unjuk Rasa Damai, Wilmar Napitupulu melalui pengeras suara yang sengaja dibawa mereka di lokasi perusahaan.
Dalam orasinya, Wilmar menyebut bahwa pada Juli 2025 masalah tuntutan warga telah dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP-red) dengan anggota DPRD Kota Medan Komisu 2 dan Komisi 4.
"Hasilnya, DPRD merekomendasikan penutupan kegiatan sementara PT.ARM yang dilakukan Satpol PP Kota Medan. Kemudian Dinas Perhuhungan Kota Medan akan melakukan penertiban truk bertonase maksimal 8 ton ke bawah." Ujar Wilmar.
Selain itu, PT.ARM itu diduga tidak memiliki izin produksi, hanya izin kemasan.Tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medab.Dan tidak terdaftar di Disnaker.
Saat unjuk rasa berlangsung pihak PT ARM melalui pejabat Kelurahan Sei Mati dan Polsek Medan Labuhan masih melakukan usaha negoisasi guna mencapai jalan keluar.
Menurut Wilmar Napitupulu pihaknya berusaha supaya operasional PT.ARM dihentikan dan ditutup sementara, ucapnya.

