Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi

SPBU Kota Galuh Perbaungan Lakukan Pengisian Premium Sepmor Tangki Modifikasi

SPBU Kota Galuh Perbaungan Lakukan Pengisian Premium Sepmor Tangki Modifikasi
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 14 205 1130 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai

SERDANG BEDAGAI,(PAB)----


Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 14 205 1130 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara diduga acuhkan himbauan larangan
PT. Pertamina yang hanya memperbolehkan BBM jenis Pertamax saja yang dapat dibawa menggunakan jerigen.

Sedangkan terkait larangan pembelian bahan Pretalite menggunakan jerigen ada 2 poin.

Pertama, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pretalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Kedua, salah satu latar belakang diaturnya pembelian jerigen ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM jenis Pretalite terganggu dengan pengisian menggunakan jerigen.

Adapun hal tersebut tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali. Selain itu, dikarenakan faktor safety atau keamanan dari bahan jerigen itu sendiri

Selain itu pantauan awak media seringkali terjadi antrian panjang dan bolak balik sepeda motor modifikasi (tangki Besar)  yang mengisi BBM Subsidi jenis Premium,di duga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.14 205 1130 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan bermain Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan melakukan pengisian premium kepada pengendara Sepeda Motor tangki modifikasi.

Sering terlihatnya para pengendara sepeda motor dengan jenis tangki yang sudah di modifikasi mengisi BBM di SPBU tersebut, membuat para pengendara sepeda motor lainnya sangat mengeluh lantaran harus menunggu lama mengantri untuk mengisi premium.

Ironisnya lagi, sepeda motor tersebut hampir rata-rata mengisi BBM dengan besaran di atas Rp 150 ribuan dengan bentuk tangki modif.

Salah seorang warga Perbaungan, inisial MR (45) kepada media ini menjelaskan tindakan memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan sudah melanggar hukum, dan pelaku dapat kena sanksi pidana. 

Hal itu diatur di Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dimana sanksi diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.

“Sanksi hukumannya tidak main-main dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah),”tegasnya.

Menyikapi maraknya aksi tersebut, "MR"meminta kepada PT. Pertamina untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang melayani konsumen nakal, dan mengakibatkan BBM jenis premium tidak dapat dirasakan sebagian masyarakat bawah.

“Yang pastinya Pihak Pertamina, dan pihak Kepolisian, harus turun untuk memantau dan menindak SPBU Kota Galuh dan konsumen yang memodifikasi tangki kendaraannya untuk mendapatkan BBM jenis premium untuk dijual dengan keuntungan berlipat,”tutupnya.

Sementara pantauan media ini dilokasi, meskipun adanya himbauan larangan dari pihak SPBU tersebut yang ditempelkan berbunyi "dilarang isi premium ke jerigen, tangki kendaraan modif/tidak standard dan berulang kali."

Namun masih terlihat adanya pengisian BBM ke tangki modifikasi, tidak standard tersebut.

Apalagi, beberapa waktu lalu  diketahui telah terjadinya Sepeda Motor tangki modifikasi terbakar diduga usai mengisi BBM di SPBU tersebut.

Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (28/5), supervisor SPBU Kota Galuh diketahui bernama Andi, hingga kini tidak menjawab.(Tim)

Berita Lainnya

Index