Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Satria Tebing Tinggi tidak Efisien

Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Satria Tebing Tinggi tidak Efisien

TEBINGTINGGI,(PAB)-----

Terkesan dipaksakan, pembangunan gedung baru Puskesmas Satria di Jalan Imam Bonjol No. 36, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dinilai tidak efisien. 

Selain letak posisi gedung puskesmas yang berada di persimpangan jalan Imam Bonjol dan Jalan Kesatria sangat menyulitkan akses masuk ke gedung Pusat Kesehatan Masyarakat itu untuk mendatangi lokasinya yang juga dinilai berpotensi menyebabkan kemacetan dan rawan kecelakaan.

Hal ini disebabkan bangunan gedung Puskesmas Satria yang pembangunannya telah menyerap anggaran dana APBD Tebing Tinggi sebanyak Rp. 2,4 Miliar tersebut terlalu rapat ke pojok atau sudut jalan. 

Terpantau di dalam lokasi tanah berdirinya bangunan gedung Puskesmas Satria , masih ada area yang memang mencukupi untuk tempat perluasan gedung dan atau pemanfaatan tanah untuk gedung agar gedung yang dibangun tidak mengganggu terhadap lingkungan dengan adanya posisi bangunan yang merapat ke sisi kiri batas jalan Kesatria. 

Warga yang melihat bangunan Puskesmas Satria yang baru dibangun merasa heran atas sisi bangunan pinggir kiri menyempit di Jalan Kesatria dan tidak sama jaraknya.

 “ Saya heran kenapa model bangunan Puskesmas Satria ini begini modelnya, kok bisanya sisi pinggir kiri bangunan menyempit diujung belakang dan tidak sama jaraknya ke Jalan Kesatria…” Kata warga yang tidak mau disebut namanya. Rabu (5/4/21).

Banyak penduduk yang berdomisili di sekitar jalan Kesatria masuk ke dalam komplek , jika keluar menuju Jl. Imam Bonjol yang tentu saja banyak yang melihat sisi pinggir kiri bangunan namun dimungkinkan beranggapan bahwa bangunan Puskesmas yang sudah selesai dibangun tidak ada kejanggalan, padahal jika dilihat bangunan sisi pinggir kiri yang yang menyempit diujung belakang diduga sudah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 26 tahun 2014, pasal 8 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan terkait Sempadan bangunan, juga  melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan PP nomor 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Awak media berulangkali menjumpai Kepala Dinas PUPR  Tebing Tinggi di Jl. Gunung Agung No.9 untuk melakukan konfirmasi , namun Kepala Dinas PUPR Tebing Tinggi, Rusmiaty Harahap selalu tidak dapat  dijumpai.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Tebing Tinggi, Dedi selalu tidak berada ditempat dan berada di luar kantor dengan alasan tugas luar. 

Bahkan awak media sudah menyampaikan materi konfirmasi kepada pegawai di kantor Dinas PUPR Tebing Tinggi (yang tidak bersedia menyebutkan namanya-red), agar diperoleh jawaban konfirmasi dengan melalui si pegawai ataupun secara langsung dari yang disebut Dedi selaku Kepala Bidang Tata Ruang.

Namun pihak instansi Dinas PUPR Tebing Tinggi selalu menutup diri dalam hal konfirmasi wartawan diduga menutupi  kinerja nya dalam mengelola dana  APBD Tebing Tinggi yang diduga sarat dengan korupsi.

Masyarakat menilai, Dinas PUPR Tebing Tinggi  diduga tidak transparan di dalam pengelolaan dana APBD dan dimungkinkan sudah memiliki komitmen untuk menutupi  setiap kinerja oknum yang melakukan dugaan korupsi secara berjamaah, hingga berita ini ditayangkan, Kamis (6/5/21) belum mendapat tanggapan dari Dinas PUPR Tebing Tinggi. (GSM)

Berita Lainnya

Index