PN Dumai Gelar Sidang Lanjutan Perkara Kepabeanan dengan Agenda Pemeriksaan Barang Bukti 

PN Dumai Gelar Sidang Lanjutan Perkara Kepabeanan dengan Agenda Pemeriksaan Barang Bukti 

DUMAI.(PAB) --

bertempat di Pengadilan Negeri Dumai telah dilaksanakan sidang lanjutan Video conference (Vicon) perkara Kepabeanan atas nama terdakwa Maharudin Bin Kohardi.

- Sebelum sidang lanjutan perkara kepabeanan tersebut dilakukan pemeriksaan sesuai standar protokol kesehatan dengar cara mencuci tangan, memakai masker, mengukur suhu tubuh dan menjaga jarak duduk.

- Pelaksanaan sidang video Conference tersebut dilakukan dengan cara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Saksi berada di Pengadilan Negeri Dumai sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan Dumai.

- Agenda persidangan lanjutan perkara kepabeanan adalah mendengarkan keterangan saksi oleh Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua Alfonsus Nahak, S.H.M.H, didampingi Hakim anggota Renaldo Meiji H Tobing, S.H. M.H dan Abdul Wahab, S.H. M.H yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Roslina, S.H, serta Panitera Pengganti Parlianto, SH.

- Dalam persidangan tersebut Jaksa penuntut Umum menghadirkan saksi Moehammad Emil dari Bea Cukai Dumai, setelah mendengarkan keterangan saksi selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum serta Saksi tanpa dihadiri terdakwa melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai berupa 5 (lima) koli yang berisi 113 (seratus tiga belas) handphone berbagai merk.

- Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum serta Saksi menuju Pelabuhan Terminal A PT. PELINDO I Cabang Dumai untuk melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sarana pengangkut MV. Batam Jet – 2 GT.185 No.702/PPm.

Sidang pemeriksaan selesai hampir jam 1 siang berjalan dengan lancar.(Eli)

Berita Lainnya

Index