Proyek Irigasi di Kecamatan Huta Bayu Raja Diduga Gunakan Material Illegal dan Dikerjakan Asal Jadi

Proyek Irigasi di Kecamatan Huta Bayu Raja Diduga Gunakan Material Illegal dan Dikerjakan Asal Jadi

SIMALUNGUN, (PAB) ---

Proyek irigasi yang telah berjalan selama ini, yang dikerjakan oleh rekanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sumber Daya Air Bah Bolon yang berkantor di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sepertinya kurang pengawasan ketat di lokasi pekerjaan. 

Proyek yang disebut-sebut menelan anggaran hampir sekitar Rp 12 Miliar, diduga dikerjakan asal jadi karena dalam pemasangan batu padas tidak memakai pondasi. 

Hal tersebut diungkapkan E. Gultom, seorang tokoh masyarakat Kecamatan Huta Bayu Raja di salah satu warung kopi di Kelurahan Huta bayu, Minggu (28/6/2020) kemarin. 

Tidak hanya itu, menurutnya bahan material yang digunakan seperti batu padas, diduga berasal dari galian C yang tidak memiliki Izin yang sah, sehingga negara dirugikan.

"Lihatlah batu padas yang selama ini mereka gunakan, izinnya tidak ada. Dalam hal ini negara dirugikan untuk sumber Pendapatan Asli Daerah," ucapnya sembari menuding penggunaan semen yang digunakan tidak sesuai rencana anggaran biaya. 

Amatan di lapangan, Senin (29/6/2020) semen yang digunakan merek merah putih, PCC lagi. Hal ini diduga tidak sesuai dengan RAB yang dibuat dinas terkait. Selisih harga, sudah pasti jauh diuntungkan rekanannya.

Masih menurut Gultom, hasil proyek ini dipastikan tidak akan bertahan lama karena diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi. Dengan istilah lain, Rekanan Untung Petani Buntung. 

"Kujamin irigasi ini cepat rusak. Petani jadi korban, rekanan terbahak-bahak dengan keuntungannya," tutupnya. 

Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, dinas SDA Bah Bolon belum bisa dikonfirmasi terkait proyek irigasi dimaksud karena saat dihubungi no handphone Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bernama Kasirun sedang tidak aktif. (Team/Red)

Berita Lainnya

Index