Polres Langsa Ungkap Pasutri Bunuh Janda 4 Anak, Mayatnya Dikubur Didalam Parit

Polres Langsa Ungkap Pasutri Bunuh Janda 4 Anak, Mayatnya Dikubur Didalam Parit

LANGSA,(PAB)---

Satreskrim Polres Langsa berhasil ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Nurita (42) yang di temukan dikubur di Sebuah Parit lokasi tambak diwilayah Gp.Baroh Langsa Lama, Kec.Langsa Lama beberapa waktu lalu, acara ini mengambil tempat di Aula Mapolres Langsa, Rabu (2/6).


Kapolres Langsa AKBP Gyarto, SH SIK melalui Kasatreskrim Iptu Arief S Wibowo SIK, menyebutkan, korban yang berstatus janda empat anak ini dihabiskan nyawanya pada tanggal 10 Desember 2019 silam, selanjutnya jasad korban dibuang ke parit dan ditutupi dengan dedaunan dilokasi tambak milik warga di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama Pemko Langsa, jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim.


Dijelaskannya, adapun dua pelaku pembunuhan berencana ini masing-masingnya berinisial SU (38) dan istrinya IW (46), warga Dusun Cinta Masa Gampong Benteng Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.


Kedua pelaku ini berhasil diringkus oleh tim gabungan Tim Sat Reskrim Polres Langsa bersama Ditkrimum Polda Aceh, dan juga Polsek LangsaTimur. Keduanya ditangkap oleh aparat Polisi di Gampong Lhoek Banie Kecamatan Langsa Barat pada Senin tanggal 01/06/2020 sekira pukul 15.00 WIB.


Dari penangkapan yang dilakukan tersebut Polisi Satres Polres Langsa juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Samsung Galaxi Prime SM- G530H warna putih milik korban. 1 unit Handphone warna hitam merek Nokia, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau BL 6636 DAC beserta STNK dan BPKB.


Selain dari itu Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu yang digunakan pelaku untuk menikam korban, selanjutnya Polisi juga berhasil mengamankan 10 Gram emas milik korban yang sudah dileburkan ditambah 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih Les Biru keluaran tahun 2019 dengan nomor plat BL 3802 FAC (STNK BL 6623 UAC ) milik korban, satu buah benda keras berupa pentungan menyerupai balok yang sudah dipersiapkan oleh pelaku untuk menghabisi korban.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yakni SU dan IW saat ini terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Langsa guna diproses lebih lanjut, kepada keduanya Polisi mengenakan Pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP yo 340 KUHPidana, serta Pasal 365 ayat (4) dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. (Boy)

Berita Lainnya

Index