Polres Dalami Kasus Dugaan Mark up Pengadaan Alat-alat Rumah Tangga BP2RD Kota Tanjungpinang

Polres Dalami Kasus Dugaan Mark up Pengadaan Alat-alat Rumah Tangga BP2RD Kota Tanjungpinang
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal

TANJUNGPINANG,PAB)---

Dua Perkara kasus dugaan korupsi dugaan mark up pengadaan alat-alat dan rumah tangga kantor BP2RD Kota Tanjungpinang sebesar Rp100.500.000 Anggaran 2018 dan dugaan Surat Pertanggunjawaban (SPj) fiktif perjalanan dinas dan dana publikasi tahun 2018 DPRD Tanjungpinang yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang masih dalam penyelidikan.

“Masih dalam lidik, kita ada melakukan pemanggilan-pemanggilan kemarin dan saya sudah tandatangani panggilan-panggilan terhadap saksi-saksi terkait,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Rabu (22/1/2020) di Mapolres Tanjungpinang.

Hingga saat ini, kata Iqbal, pihaknya masih melakukan penyelidikan agar struktur hukumnya terbentuk dan juga masih dipenuhi unsur pidananya. Kalau memang sudah memenuhi unsur ada tindak pidana korupsinya tentu langsung dinaikkan ke sidik (penyidikan).

“Saat ini kita masih mencari fakta-fakta pembuktian yang akurat, asli dan benar. Kita akan terbuka terhadap publik setiap perkara-perkara itu pabila kita temukan unsur korupsinya,” ucapnya.

AKBP Muhammad Iqbal juga mengatakan, dalam penyelidikan kedua kasus tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan saksi ahli maupun audit eksternal untuk mengaudit.

Untuk jumlah orang yang sudah dipanggil oleh pihaknya terkait kasus ini dia mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Yang lebih tahu Reskrimnya lah ya,” tutupnya.(Red)

 

Berita Lainnya

Index