Soal Omnibus Law hingga Iuran BPJS Kesehatan, DPRD dan Pemko Batam Siap Teruskan Aspirasi Buruh

Soal Omnibus Law hingga Iuran BPJS Kesehatan, DPRD dan Pemko Batam Siap Teruskan Aspirasi Buruh

BATAM,(PAB)----

Usai menggelar orasi di depan gedung DPRD Kota Batam, akhirnya perwakilan buruh masuk ke ruang rapat DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto juga dihadiri Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad.

Menurut Nuryanto, apapun yang menjadi keluhan buruh di Batam akan disampaikan ke pemerintah pusat. Nantinya, surat tuntutan buruh tersebut dikirim bersama.

"Soal kebijakan Omnibus law, menolak kenaikan BPJS Kesehatan, kenaikan gas elpiji tiga kilogram kami siap lanjutkan ke pemerintah pusat. Karena memang itu ada kebijakan di pemerintah pusat," ujar pria yang biasa disapa Cak Nur itu, Senin (20/1/2020).

Hal yang sama juga diucapkan Amsakar Achmad.

Menurut Amsakar, apa yang menjadi seruan buruh tersebut, akan disampaikan ke pemerintah pusat.

Karena Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Kami bukan buang badan soal itu. Untuk aspirasi teman teman semua, kami pastikan sampaikan ke pemerintah pusat. Bagiamana reaksinya, tentu sama sama kita menunggu," kata Amsakar.

Sementara buruh, meminta pemerintah dan DPRD Kota Batam segera menyampaikan aspirasi itu. Sebab, menurut mereka tuntutan itu sangatlah penting.

Ini Isi Tuntutan Serikat Buruh

Buruh Batam menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Batam, Senin (20/1/2020) dengan membawa sejumlah tuntutan.

Selain tuntutan untuk penolakan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law dan memperjuangkan upah minimum sektoral (UMSK) Batam 2020, buruh Batam juga punya permintaan lain.

Yakni, meminta pemerintah agar membuka Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Batam.

"Karena PHI sekarang yang ada di Tanjungpinang akan dipindahkan ke daerah Senggarang. Ini akal-akalan pemerintah. Senggarang jauh dari lokasi saat ini. Semakin dijauhkan. Padahal asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Saat ini, kita desak pemerintah agar membuat adanya PHI di Kota Batam. Ini adalah hak kita," teriakan pentolan FSPMI Kota Batam, Suprapto. 

Polisi Pasang Kawat Berduri

Hari ini, Senin (20/1/2020) buruh dari sejumlah serikat menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kota Batam, Senin (20/1/2020).

Untuk menyambut para tamu tersebut, polisi pun menyiapkan pengaman untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Tak cuma memasang kawat berduri di gerbang gedung DPRD, polisi juga sudah menyediakan mobil pengendalian massa dan mobil gas air mata.

Dalam aksi itu, terlihat juga beberapa perwira menengah Polda Kepri.

Di antaranya, Direktur Sabhara Polda Kepri Kombes Pol Anzari Malatua Sinaga, Dir Intelkam Polda Kepri Kombes Pol Asep Ruswanda, Kasat Brimob Polda Kepri Kombes Pol Christiyanto Goetomo dan beberapa lainnya.

Para buruh itu tidak langsung masih ke dalam halaman gedung wakil rakyat.

Mereka justru berdiri di depan jalan raya yang berhadapan dengan kantor Walikota Batam dengan gedung DPRD Batam.

Para buruh bersiap menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kota Batam, Senin (20/1/2020)

Para buruh bersiap menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kota Batam, Senin (20/1/2020) 

Arus kendaraan dari Simpang Panbil menuju Batam Centre terpantau padat merayap, Senin (20/1/2020). (TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG)

Jalanan dari Batuaji ke Batam Center Macet 

 Arus kendaraan dari arah Batuaji ke Batam Centre terpantau padat merayap.

Menyusul adanya aksi demo buruh ke kantor Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (20/1/2019).

Arus kendaraan bergerak lambat mulai dari Simpang Panbil menuju Batam Centre.

Hal tersebut sejak pukul 09.30 WIB sampai saat ini.

Banyak pengendara yang sangat menyesalkan kondisi tersebut.

"Ini macet banget. Mau jam berapa lagi sampai di Batam Centre," kata Hendo, pengendara mobil dari Batuaji ke Batam Centre.

• Cara Polisi Redam Aksi Demo Buruh di Batam Jadi Sorotan, Ternyata Ini yang Dilakukan

Hendro yang hendak ke Batam Centre mengaku sudah 30 menit dirinya bergerak dari Simpang Dam sampai Simpang Panbil.

"Ini nggak tau lagi jam berapa nanti sampai di Batam Centre," katanya.

Saat ini arus kendaraan dari Batuaji, sudah mulai berangsur lancar, sampai simpang Panbil.

Namun dari Simpang Panbil menuju Batam Centre arus kendaraan masih melambat.

Demo ke Gedung DPRD Batam

Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, kembali turun ke jalan Senin (20/1) pagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pentolan FSPMI Kota Batam, Suprapto agenda bertujuan untuk penolakan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law dan Perjuangan upah minimum sektoral (UMSK) Batam 2020.

Kata Suprapto, aksi dipusatkan di kantor DPRD Kota Batam di Batam Center, Jalan Engku Putri.

Dan titik kumpul massa dari halte Panbil Muka Kuning, Batam.

"Iya di kantor DPRD Batam. Lokasi kumpul di Halte Panbill pada jam 07.00 WIB pakai baju PDL dan bendera " demikian pengumuman Suprapto yang diunggah di akun Facebook miliknya Suprapto Spmi.

Setidaknya, ada tiga tuntutan buruh pagi ini kepada pemerintah Republik Indonesia. Menolak RUU Omnibus Law karena dianggap sangat menyengsarakan buruh/pekerja, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menolak rencana kenaikan gas melon tiga kilogram. 

Isi RUU Omnibus Law

Dilansir kompas, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memang menimbulkan kontroversi dalam penyusunannya. Berbagai pihak menilai RUU sapu jagat tersebut tak ramah dengan pekerja.

Dalam pembahasan di tataran pemerintahan pun, RUU ini mengalami proses yang cukup alot hingga pengajuannya ke DPR pun molor dari yang seharusnya Desember 2019 hingga baru akan diserahkan ke DPR pada Senin ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan, pihaknya telah mendapat persetujuan mengenai poin-poin dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari kalangan buruh. Namun, klaim Airlangga tersebut dibantah oleh KSPI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea membantah pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ucapan yang menyebut buruh telah setuju dengan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Saya terkejut dengan pernyataan tersebut. Sekarang saya mau tanya, konfederasi buruh mana yang sudah setuju?" ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).

Andi menyarankan sebaiknya pemerintah berkomunikasi dengan buruh sebelum merumuskan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia mengatakan, buruh malah tidak dilibatkan dalam penyusunan Omnimbus Law tersebut.

Lalu, sebenarnya, apa saja poin-poin dalam RUU sapu jagat tersebut?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, sesuai hasil pembahasan terakhir per 17 Januari 2020, telah diidentifikasi sekitar 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dengan rincian:

 1) Penyederhanaan Perizinan: 52 UU dengan 770 pasal;

2) Persyaratan Investasi: 13 UU dengan 24 pasal;

3) Ketenagakerjaan: 3 UU dengan 55 pasal;

4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M: 3 UU dengan 6 pasal;

5) Kemudahan Berusaha: 9 UU dengan 23 pasal;

6) Dukungan Riset dan Inovasi: 2 UU dengan 2 pasal;

7) Administrasi Pemerintahan: 2 UU dengan 14 pasal;

8) Pengenaan Sanksi: 49 UU dengan 295 pasal;

9) Pengadaan Lahan: 2 UU dengan 11 pasal

10) Investasi dan Proyek Pemerintah: 2 UU dengan 3 pasal; dan

 11) Kawasan Ekonomi: 5 UU dengan 38 pasal.

Adapun untuk klaster Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perdebatan, poin-poin dalam omnibus law meliputi:

1. Upah Minimum

Susi menjelaskan, di dalam omnibus law Upah Minimum (UM) dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat ditangguhkan, terlepas dari apapun kondisi pengusahanya. Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

“UM yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja baru dan berpengalaman kerja di bawah satu tahun, sedangkan kalau kompetensi mereka lebih akan bisa diberikan lebih dari UM. Sistem pengupahan mereka didasarkan pada struktur dan skala upah,” katanya.

Adapun untuk industri padat karya, pemerintah dapat memberi insentif berupa perhitungan upah minimun tersendiri dengan alasan untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja.

Selain itu untuk skema upah per jam bisa diterapkan untuk bjenus pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerja paruh waktu dan jenis pekerjaan baru di era ekonomi digital. Selain itu, di dalam penjelasan dikatakan untuk memberi hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum.

2. Pemutusan Hubungan Kerja

Susi pun menjelaskan, pemerintah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Susi, Pegawai yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat dari pemerintah.

"JKP tidak menggantikan jaminan sosial lain. Ini tambahan baru pemerintah," ujarnya.

Manfaat JKP berupa cash benefit, vocational training, dan job placement acces. Sebelumnya, Menko Airlangga juga sempat menyatakan, manfaat uang tunai yang diberikan kepada pegawai PHK bakal dilakukan selama enam bulan berturut-turut.

Penambahan manfaat JKP dikatakan tidak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).

Untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak, diberikan perlakuan dalam bentuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

3. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)

Di dalam file Penjelasan Lengkap Omnibus Law dipaparkan, pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Adapun untuk pekerja ekonomi digital yang sifatnya tidak tetap, maka akan mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

Sementara untuk pekerja outrsourcing (alih daya), baik yang bekerja sebagai pekerja tetap maupun kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama antara lain dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan K3 dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau PHK.

4. Waktu Kerja

Di dalam omnibus law di atur, waktu kerja paling lama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu, dengan pekerjaan yang melebihi waktu kerja diberikan upah lembur. Adapun pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Adapun untuk beberapa pekerjaan yang karena sifatnya, aturan tersebut mengecualikan jenis pekerjaan yang tidak bisa menerapkan jam kerja normal 8 jam per hari seperti pekerjaan paruh waktu yang kurang dari 8 jam per hari dan pekerjaan pada sektor-sektor tertentu (migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan) yang memerlukan jam kerja yang lebih panjang dari jam kerja normal.

"Jenis pekerjaan tersebut menerapkan jam kerja sesuai dengan kebutuhan kerja yang bersangkutan, namun tetap mengedepankan perlindungan bagi pekerja antara lain: upah, termasuk upah lembur, perlindungan k3, dan jaminan sosial," tulis penjelasan RUU Omnibus Law tersebut.



Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul SOAL Omnibus Law hingga Gas 3 Kg, DPRD & Pemko Batam Siap Teruskan Aspirasi Buruh ke Pusat, https://batam.tribunnews.com/2020/01/20/soal-omnibus-law-hingga-gas-3-kg-dprd-pemko-batam-siap-teruskan-aspirasi-buruh-ke-pusat?page=all.
Penulis: Leo Halawa
Editor: Tri Indaryani

 

Berita Lainnya

Index