Ketua Police Watch Ikhwaluddin Simatupang S.H, M.Hum

Kisruh RUUKUHP, Fakultas Hukum Ciptakan Laboratorium Perundang- Undangan

Kisruh RUUKUHP, Fakultas Hukum Ciptakan Laboratorium Perundang- Undangan
Ikhwanuddin Simatupang S.H, M.Hum

MEDAN,(PAB)----

Kisruh demonstrasi mahasiswa di beberapa tempat di Indonesia dampak dari rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP, sungguh telah merugikan banyak pihak, bahkan memakan korban jiwa sehingga mengundang perhatian sejumlah kalangan untuk angkat bicara.

Pengamat Sosial dan Hukum, Ikhwaluddin Simatupang, SH, M.Hum mengatakan sangat menyayangkan terjadinya aksi demo hingga berujung anarkis disejumlah wilayah di Indonesia, bahkan telah memakan korban jiwa serta merusak fasilitas umum.

"Mosi tidak percaya yang dinyatakan mahasiswa ini diduga disebabkan oleh enggannya DPR membuka diri ke masyarakat. Khususnya dalam mengambil keputusan dalam merumuskan undang-undang. Akibatnya, DPR dianggap menutup diri dan menolak menerima masukan dari masyarakat", ucap Ikhwaluddin ketika ditemui, Sabtu (28/9/2019) di Medan.

Pada prinsipnya, Ikhwanuddin mendukung pergerakan mahasiswa berperan aktif dalam mengkritisi kinerja maupun kebijakan pemerintah

"Saya mengapresiasi gerakan mahasiswa yang menyuarakan kepentingan-kepentingan masyarakat, tetapi seharusnya tidak perlu terjadi perusakan terhadap aset -aset negara, apalagi harus berbenturan dengan aparat keamanan, karena bukan itu cara untuk mencapai tujuan perubahan perundang-undangan. Hal tersebut bahkan bisa menggeser akar permasalahan menjadi isu mahasiswa melawan Polri, bahkan sampai isu menurunkan pemerintah yang merupakan hasil pemilu yang demokratis, sehingga bukannya menghasilkan kesepakatan, malahan menimbulkan sejumlah masalah", tandasnya

Sejatinya, cara-cara yang terbaik membahas persoalan RUU itu mencerdaskan, damai dan lebih mengena.

"Jangan karena kurangnya melibatkan sejumlah kalangan, adik-adik Mahasiswa membahas RUU di gedung pagar Dewan, yang kemudian menghasilkan batu terbang, tembakan gas air mata, hingga merusak sejumlah fasilitas umum, bahkan keringat dan darah, akibat bentrok dengan aparat." Sesal Ikhwaluddin

Aktifis 98 ini menegaskan bahwa keputusan RUU atau UU tidak ada hubungannya dengan Polri atau ASN. Tugas Wakil Rakyatlah untuk berjuang mewakili rakyat agar perundang-undangan disahkan sesuai dengan harapan masyarakat.

Ikhwaluddin menuturkan, untuk mengesahkan suatu undang-undang maka dipandang perlu adanya masukan atau pandangan masyarakat. Jadi ada beberapa hal yang perlu dipahami bersama yakni dengan melibatkan sejumlah pihak diantaranya lembaga-lembaga ataupun orang-orang yang berkopeten dibidang hukum.

Disatu sisi, meminta kepada Menristekdikti mengintruksikan kepada para Rektor setiap Universitas yang ada Fakultas Hukumnya membuat (menciptakan) laboratorium perundang-undangan.

"Jadi apabila ada RUU yang sedang dibahas, dapat diuji menggunakan fakultas hukum tersebut, dengan melibatkan para aktifis mahasiswa, atau pengurus lembaga mahasiswa, dosen-dosen, anggota dewan dan ahli hukum, sehingga rencana penerbitan RUU tersebut sudah didalami dan difahami para mahasiswa, sehingga tidak terjadi gerakan-gerakan mahasiswa turun kejalanbterjadinya Chaos" ujar Ikhwanuddin.

Lanjutnya, apabila ada Fakultas Hukum yang tidak mengindahkan intruksi Menristek untuk membuat laboratorium perundang-undangan tersebut diberikan sanksi tegas, penurunan akreditasi universitas ataupun menganulir SK Fakultas Hukum tersebut.

Menurutnya, dengan adanya laboratorium perundang-undangan di setiap kampus yang ada Fakultas Hukumnya, sudah jelas RUU yang akan disahkan lebih membuming dan diterima masyarakat. (evi)

Berita Lainnya

Index