Jokowi Tolak Pengunduran Diri Bupati Madina

Jokowi Tolak Pengunduran Diri Bupati Madina
Salah satu akun fesbook yang menampilkan Surat pengunduran Bupati Madinah

JAKARTA, (PAB) ----

Viral!! Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madianah) beradar diberbagai media sosial, sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah menolak surat permohonan pengunduran diri  Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution karena hasil Pilpres 2019 di wilayahnya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, aturan soal pengunduran diri Dahlan seharusnya ditujukan ke DPRD Madina.

"Sekali lagi kami sampaikan, sesuai Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri KDH (Kepala Daerah, red) diajukan kepada DPRD," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Pengunduran diri itu kemudian diketahui oleh Tjahjo. Tjahjo saat itu berniat memanggil Dahlan karena alasan pengunduran dirinya tidak lazim.
Seperti diketahui, Dahlan malah menyurati secara langsung Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Alasan pengunduran diri Dahlan karena Jokowi selaku capres petahana kalah di wilayahnya.

Terlepas dari urusan politis, Kemendagri kembali menyerahkan urusan pengunduran diri Dahlan kepada DPRD. Sebab, aturan tersebut sudah tercantum dalam UU.

"Hasil sidang paripurna DPRD, jika menerima pengunduran diri, beliau selanjutnya disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur. Mekanismenya begitu. Dan tata cara pengunduran diri sudah diatur UU. Itu hak politik beliau yang dijamin UU," sebut Bahtiar.

Sebelumnya, pengajuan pengunduran diri ini berawal dari beredarnya surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 dengan perihal "Permohonan Berhenti dari Jabatan Bupati".

Dalam surat itu, Dahlan mengungkapkan sederet pembangunan di Mandailing Natal. Tapi, ternyata pembangunan itu tidak berimbas pada hasil Pilpres 2019. Seperti diketahui, berdasarkan hasil sementara, Jokowi kalah di Mandailing Natal. 

"Alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," kata Tjahjo dalam keterangan pers yang disampaikan Pusat Penerangan Kemendagri, Minggu (21/4).

Hingga akhirnya, kontroversi ini berujung pada penolakan Jokowi. Jokowi tidak menerima pengunduran diri Dahlan dari posisi Bupati Mandailing Natal.

"Bahwa sudah ada perintah langsung kepada saya, surat pengunduran diri tersebut ditolak bapak presiden," kata Dahlan di rumah dinasnya di Aek Godang Parbangunan Kecamatan Panyabungan, seperti dilansir Antara, Selasa (23/4).

Berita Lainnya

Index