Rutan Tanjungpinang Digeledah, Sejumlah Barang Disita

Rutan Tanjungpinang Digeledah, Sejumlah Barang Disita

TANJUNGPINANG,(PAB)----

Kamar tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang digeledah oleh aparatur gabungan pada Senin (18/3/2019) malam. Hasilnya sejumlah barang terlarang ditemukan dan disita.

Aparatur gabungan itu diantaranya dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) provinsi Kepri, BNNK Tanjungpinang dan anggota kepolisian. Giat tersebut dalam rangka menekan peredaran narkoba, serta barang-barang terlarang, seperti Sajam dan sejenisnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan barang-barang di dalam kamar-kamar para tahanan yang bisa membahayakan keselamatan warga binaan lainnya.

Barang yang ditemukan itu diantaranya seperti gunting, sendok, botol minyak wangi, penjepit kuku, alat pencukur jenggot dan kumis, cermin, sekrap,rokok-rokok dan mancis serta barang-barang lainnya.

Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Kepri, Zaeroji mengatakan, apa yang dilakukan di sini bersama-sama dengan pihak BNNK dan Polsek Tanjungpinang Barat. Kegiatan ini merupakan upaya menekan peredaran narkoba Handpone dan senjata tajam.

“Kegiatan seperti ini tidak akan berhenti sampai disini, akan tetapi razia ini akan rutin dilaksanakan, kedepannya. Mudah-mudahan kedepannya kegiatan seperti ini tidak ditemukan barang-barang semacam itu,” kata Zaeroji yang baru menjabat hampir sebulan.

Selain melakukan penggeledahan disejumlah kamar para tahanan, petugas juga melakukan pengecekan urine kepada 48 warga binaan tersebut, namun hasilnya negatif. Begitu juga dengan target seperti narkoba juga tidak ditemukan.

Ditempat yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham, Dedi Handoko menambahkan, barang-barang kecil yang ditemukan dalam razia itu dapat melukai seseorang, sehingga meskipun terlihat kecil akan tetapi bisa membahayakan.

“Ini memang kelihatan kecil, akan tetapi bilamana digunakan untuk melukai seseorang, maka ini bisa membahayakan,” ujarnya. (*)

Berita Lainnya

Index