Gubernur Kepri Nurdin Basirun Akui Belum Berani Terbitkan SK UMS

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Akui Belum Berani Terbitkan SK UMS

MEDAN, (PAB) ----

Februari telah berlalu, namun nasib Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam belum juga diputuskan hingga saat ini.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang dimintai tanggapannya, mengakui belum membuat keputusan terkait UMSK Batam.

Salah satu faktornya, karena dari unsur tripartit belum lengkap.

"Saya belum berani ambil keputusan. Karena dari tripartit belum lengkap," kata Nurdin, baru-baru ini.

"Apindo belum ada kesepakatan," sambungnya lagi.

Lagipula, kata Nurdin, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, ia tak punya kewenangan soal itu.

Meski begitu, Nurdin berjanji akan mempelajari lagi terkait UMS ini. Ada beberapa hal yang perlu dikajinya.

"Saya pelajari lagi," kata Nurdin.

Sebelumnya, saat aksi unjuk rasa aliansi buruh ke Gedung Graha Kepri, Januari lalu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepri, Raja Ariza yang menemui perwakilan buruh, menjanjikan pada pekan pertama Februari 2019, SK UMS bisa diterbitkan gubernur.

Malah kalau bisa seperti harapan buruh, keluar pada tanggal 6 Februari sebagaimana tanggal ulangtahun aliansi buruh.

Buruh berharap penerbitan SK UMS jadi kado di hari ulangtahun mereka.

"Saya akan dorong pak gubernur supaya segera terbitkan SK," ujar Ariza.

KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni mengatakan, sebelum mereka menggelar aksi turun ke jalan Jumat (25/1/2019), sebenarnya ia sudah bertemu dengan gubernur Nurdin Basirun di Batuaji, Jumat pagi.

Dalam kesempatan itu, Gubernur, Nurdin menjanjikan SK UMS akan keluar pada Februari.

Namun tak disebutkan tanggal pastinya.

Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Direktur Utama PT Sat Nusapersada, Tbk Abidin Hasibuan meminta Gubernur Kepri, dan Wali Kota Batam mematuhi aturan terkait pengupahan di Indonesia.

Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

"Dimana untuk UMS (Upah Minimum Sektoral) harus melalui pembahasan pengusaha dan pekerja. Kami minta gubernur dan wali kota mematuhi aturan tersebut," kata Abidin yang juga Dewan Kehormatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri.

Iapun melanjutkan kalimat pendukungnya. "Didemo itu biasa pak Gub di Indonesia," ujarnya.(*)

Berita Lainnya

Index