Kejari Mataram Terima Salinan Putusan Kasasi Baiq Nuril

Kejari Mataram Terima Salinan Putusan Kasasi Baiq Nuril
Kepala Kejari Mataram menyatakan rencana PK yang akan diajukan Baiq Nuril tak akan menunda proses eksekusi setelah pihaknya menerima putusan Kasasi MA. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)

JAKARTA,(PAB)----

Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agungatas perkara Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Salinan putusannya sudah kita terima, dua hari yang lalu kita terimanya," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Rabu (14/11) seperti dikutip dari Antara.

Tindak lanjut dari penerimaan salinan putusan itu, Kejari Mataram telah membentuk tim eksekusi untuk menjalankan perintah dari hasil keputusannya yang diumumkan Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018.

"Sesuai dengan aturan KUHAP, eksekusi maksimal dilakukan satu bulan setelah salinan putusan diterima. Jadi paling lambat satu bulan setelah kita terima, eksekusi harus dilakukan," ujarnya.

Baiq Nuril sendiri, lewat pengacaranya Joko Jumadi, telah menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi tersebut. 


"Kalau secara hukum, PK tidak dapat menunda proses eksekusi, kecuali ada faktor-faktor lain dan itu pun harus dengan alasan yuridis yang kuat," demikian tanggapan Sumedana.

Joko Jumadi menyatakan PK yang diajukan kliennya tersebut akan dilakukan setelah menerima salinan putusan dari kasasi Mahkamah Agung.

"Putusannya memang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi kita menunggu salinan putusannya, baru ajukan upaya hukum PK," kata Joko Jumadi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis kasasi MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Baiq Nuril ini bermula dari pelecehan yang disebut kerap dilakukan atasannya kala itu yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram berinisial M. Bentuknya, M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya melalui sambungan telepon.

Tidak nyaman dengan hal tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq Nuril merekam pembicaraan dengan M. Bukan atas kehendaknya, rekaman tersebut menyebar.

M yang tak terima kemudian melaporkan Baiq dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Atas pelaporan itu PN Mataram memutus Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum lantas mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut: 

- Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id), 
- Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik), 
- Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id), 
- Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org). (cnn)

Berita Lainnya

Index