Polisi Tetapkan 20 Tersangka Pembakaran Hutan

Polisi Tetapkan 20 Tersangka Pembakaran Hutan
Kebakaran Hutan Jambi

Jambi, PAB-Online
Kepolisian Daerah Jambi menetapkan 20 tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan. Jambi menjadi penyumbang kepekatan asap di sejumlah wilayah di Sumatra.

"Sejauh ini sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran lahan dan hutan tersebut," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto, Rabu (9/9).

Ke-20 tersangka merupakan pengungkapan dari delapan kasus sejak Januari hingga September 2015. Kasus paling banyak terdapat pada Agustus dan September yakni ada empat kasus dengan 10 tersangka.

Jumlah kasus yang diungkap ada delapan, berdasarkan laporan polisi yang diterima. Dengan rincian yang telah ditindaklanjuti ada satu kasus yang sudah dilimpahkan ke jaksa dan dua kasus masih dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, ada lima kasus masih dalam tahap penyidikan dengan tersangka paling banyak berasal dari Polres Tanjabar. Sedangkan empat tersangka berada di Polres Tebo, kemudian ada masing-masing satu kasus dari Polres Tanjabtim dan Polres Muarojambi dengan enam orang tersangka dan sejauh ini proses penyelidikan masih terus dilakukan.

Kasus pembakaran lahan dan hutan itu motifnya untuk membuka lahan baru dan pembersihan lahan saat musim kemarau. Namun para pelaku membakar lahan dengan cara membakar. Selain mengangani kasusnya, pihak Polda bekerja sama dengan anggota TNI dan pihak terkait lainnya masih terus berupaya melakukan pemadaman di sejumlah lokasi dan ini dilakukan untuk mengurangi titik api yang ada di Provinsi Jambi.(Zul/Rep/Rat)

Berita Lainnya

Index