Kemendagri: Aturan Pengganti Sandiaga Beda dengan Era Ahok

Kemendagri: Aturan Pengganti Sandiaga Beda dengan Era Ahok
Akibat memilih menjadi peserta Pilpres 2019, Sandiaga Uno pun melepas jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA,(PAB)----

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan aturan dan mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Sandiaga Uno berbeda dengan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Wagub DKI pada 2014 silam.


Pada 2014 lalu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur DKI Jakarta tahun 2014 menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang dilantik menjadi presiden periode 2014-2019 kala itu. Posisi wagub yang ditinggalkan Ahok kemudian diisi Djarot.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin, lewat pernyataan tertulis, menjelaskan di era Ahok, mekanisme pengangkatan mengacu pada UU No.1/2015 dan PP 102/2014. Aturan itu memberi wewenang penuh kepada Gubernur untuk mengangkat Wagub.


Berdasarkan aturan tersebut, Ahok memilih sendiri Djarot sebagai Wagub. Namun, kata Bahtiar, status UU tersebut kini sudah dihapus dan diganti UU No.10/2016.

"Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No.10/2016," ujar Bahtiar, Minggu (12/8).
 

Berdasarkan beleid tersebut, parpol atau gabungan parpol mengusulkan dua calon Wagub kepada DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya DPRD bakal memproses usulan tersebut melalui rapat paripurna.

Sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 PP No.12/2018, ketika pemilihan selesai, DPRD berhak menetapkan hasil dalam rapat paripurna itu. Setelahnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta kemudian dapat mengumumkan pengangkatan Wagub DKI Jakarta.

"Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden melalui Menteri," imbuh Bahtiar.

Kursi Wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga mengundurkan diri untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendampingi Prabowo Subianto.(cnn)

Berita Lainnya

Index