Pencairan Gaji 13 tidak Barengan dengan THR

Pencairan Gaji 13 tidak Barengan dengan THR

JAKARTA,(PAB)----

Kementerian Keuangan menyebut pengajuan permintaan pembayaran gaji atau tunjangan ke-13 PNS oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan dilakukan mulai akhir Juni 2018. Artinya, pencairannya baru akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS dan pensiunan pada awal Juli.

Itu artinya,  pencairan gaji ke-13 akan lebih lambat ketimbang Tunjangan Hari Raya (THR) yang direncanakan terlaksana awal Juni nanti.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan gaji ke-13 untuk aparatur pemerintah (PNS) dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.


"Sementara, untuk pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan," terangNufransa melalui siaran pers, Rabu (23/5).
 

Pemerintah menganggarkan pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triiun, dan pensiun/tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.

Alokasi anggaran pembayaran gaji ke-13 tahun ini sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR.

"Pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke," katanya.

Diharapkan pemerintah daerah masing-masing dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berita Lainnya

Index