Sidang Okor Ginting kembali Digelar, Minola Sebayang SH : Ini Belum Masuk Sidang Pokok Perkara

Sidang Okor Ginting kembali Digelar, Minola Sebayang SH : Ini Belum Masuk Sidang Pokok Perkara
Penasehat Hukum Okor Ginting Minola Sebayang menegaskan sidang ini belum masuk pokok perkara

LANGKAT,(PAB)----

Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat jalan Proklamasi,Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat,Rabu (04/08/21).

Sidang yang digelar diruangan Candra ini beragendakan aksepsi penolakan Jaksa penuntut Umum.

Meskipun demikian, Penasehat Hukum Okor Ginting Minola Sebayang sidang aksepsi itu merupakan keberatan secara formil atas bentuk isi surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.

IMG-20210804-WA0027Lebih lanjut dikatakan Minola,menurutnya surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat secara formil dan materil,sidang hari ini cuma menentukan secara formil dakwaan itu sudah layak apa belum menentu pokok perkara.

“jadi ini belum masuk sidang pokok perkara,sidang ini menentukan secara administrasi,jadi sidang lanjutan di hari selasa tanggal 10 agustus mendatang untuk memeriksa saksi perkaranya,apakah kejadian kebenaranya ada,bagaimana peristiwa hukumnya,”ucap Minola Sebayang

IMG-20210804-WA0028Ket photo. Penasehat Hukum Minola Sebayang bersama Jubir Okor Ginting Jonita Angina Bangun.

Minola Sebayang menegaskan Pak Okor tidak kalah,pak Okor tidak kalah,ini hanya masalah formil terkait dakwaan secara hukum dari Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu,Jonita Angina Bangun selaku Juru bicara Okor Ginting meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Okor Ginting,pasalnya masyarakat Langkat butuh sosok Okor ginting yang dikenal seorang pejuang di Desa Besilam Bukit Lambasa Kec Sei wampu Kabupaten Langkat.”pungkasnya.

S.Turnip

Berita Lainnya

Index