Relawan Kolom Kosong Siantar Gelar Silahturahmi dan Diskusi Publik

Relawan Kolom Kosong Siantar Gelar Silahturahmi dan Diskusi Publik

PEMATANGSIANTAR, (PAB)--

Sehubungan dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang dan penyamaan persepsi dalam gerakan untuk Kolom Kosong secara khusus di Kota Pematangsiantar yang diikuti hanya satu pasangan calon atau kerap disebut Paslon Tunggal, Koalisi Relawan Masyarakat Kolom Kosong (Kawan Mas Koko) Pematangsiantar menggelar acara Silaturahmi dan Diskusi Publik, Selasa (24/11/2020) di Hall Siantar Hotel Jln WR Supratman, Kota Pematangsiantar.

Forum diskusi yang diprakarsai Kawan Mas Koko bersama ormas lainnya seperti IKEIS (Ikatan Keluarga Islam Simalungun), RESIKKO (Relawan Silahturahmi Kolom Kosong), FPDHH (Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan) dan BARAK (Barisan Relawan Kolom Kosong) Kota Gunung Sitoli membawa tema "Kolom Kosong Menang Rakyat Berdaulat".

Sekretaris IKEIS Bhakti Damanik dalam sambutannya mengatakan bahwa pemimpin di Kota Pematangsiantar kedepan diharapkan peduli dengan budaya Simalungun. Dalam pengakuannya, Bhakti Damanik tidak melihat hal tersebut dalam diri Paslon Tunggal yang dihunjuk oleh Partai Politik. Oleh karenanya dengan didasari semangat dan ketulusan hati, Bhakti Damanik mewakili IKEIS mengajak warga Siantar pada 9 Desember mendatang untuk memilih kolom kosong.

"Mari cerdas dan datang ke TPS, Kolom Kosong adalah pilihan yang sah," ujarnya.

Sementara Edy Lase selaku Bendahara BARAK Kota Gunung Sitoli mengatakan bahwa penggiat Koko tidak memiliki penyandang dana, tujuannya adalah untuk rakyat berdaulat.

Seiring semakin bertambahnya pastung dalam pelaksanaan Pilkada serentak dimulai dari tahun 2009, Edy Lase meminta bahwa fenomena ini harus dirumuskan agar ditinjau kembali oleh MK, karena diduga ada yang tidak beres dalam sistem atau undang-undang Pilkada yang memungkinkan adanya pastung.

Mewakili KPUD Kota Pematangsiantar Nurbaya Siregar dari Divisi Sosialisasi menyampaikan terkait tata cara pelaksanaan Pilkada Serentak yang memang agak berbeda dengan pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu sebelumnya karena dalam situasi Pandemi Covid-19, maka harus mematuhi protokol kesehatan.

Terkait sosialisasi pelaksanaan Pilkada Siantar dengan Paslon Tunggal yang oleh Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, nantinya dalam surat suara dihadapkan dengan Kolom Kosong. Nurbaya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara profesional dan berimbang.

"Kita telah melakukan sosialisasi pelaksanaan Pilkada dimana dalam surat suara ada dua pilihan yakni Paslon bergambar dan Kolom Kosong," ujarnya.

Di hadapan para peserta Diskusi, Nurbaya menegaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2017, mensosialisasikan dan memilih kolom kosong adalah sah. Namun diakuinya bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi oleh KPUD Kota Pematangsiantar masih kurang diekspos melalui media.

Sebelumnya, Ketua Presidium Kawan Mas Koko Kota Pematangsiantar Horas Sianturi menegaskan bahwa pelaksanaan acara silaturahmi dan diskusi publik ini bertujuan untuk memenangkan Kolom Kosong pada Pilkada Kota Pematangsiantar 9 Desember 2020 mendatang.

"Pada hakekatnya, acara silaturahmi dan diskusi publik ini adalah untuk kemenangan Kolom Kosong pada Pilkada Siantar mendatang," sebut Horas Sianturi sembari mengatakan kalau itu memang dimungkinkan. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index