Ini Alasan Kadin Kepri dan Batam Tolak RPP Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam

Ini Alasan Kadin Kepri dan Batam Tolak RPP Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam

MEDAN, (PAB) ----

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mengungkapkan, Kadin Batam dan Kadin Kepri menegaskan menolak Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam.

Hal itu diungkapkan saat perwakilan Kadin Kepri dan Batam menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR RI bertempat di ruang rapat Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

"Kami minta Wali Kota Batam agar fokus kepada peningkatan pelayanan perizinan maupun pelayanan publik," kata Jadi.

Soal rangkap jabatan, Wali Kota ex Officio Kepala BP Batam memang masuk dalam pembahasan dalam pertemuan atau hearing tersebut.

"Rangkap jabatan ini menimbulkan abuse of power (tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu). Karena ada kepentingan politik dan kepentingan ekonomi dicampuradukkan dengan tata kelola pemerintahan," kata Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo.

Ia termasuk pihak yang berpandangan, jika rangkap jabatan wali kota sebagai kepala BP Batam, adalah hal yang tak boleh dilakukan. Karena melanggar undang-undang.

"Dari rapat itu, kami di Komisi II sepakat perlunya dibentuknya pansus untuk menyelesaikan persoalan Batam. Di samping pansus dibentuk, sekaligus untuk mengawal agar pemerintah tidak salah mengambil langkah. Karena ini jelang tahun politik dan bisa merugikan Presiden Jokowi, ketika keputusan dibuat dan berakibat mengecewakan rakyat," ujarnya.

Selain soal Walikota Ex Officio Kepala BP Batam, baik Kadin Kepri maupun Kadin Batam juga meminta Free Trade Zone (FTZ) diperkuat sampai 70 tahun sesuai undang-undang.

Kadin juga menyampaikan persoalan terkait situasi dan kondisi Batam akhir-akhir ini yang tidak menentu, dan berakibat pada merosotnya kegiatan usaha.

Terutama kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dirugikan, dan bisa berdampak pada pekerja.

"Kalau tak ada kepastian begini, akan menimbulkan posisi pelaku usaha mem-PHK karyawan dan sebagainya. Ini harus dipikirkan dampak panjangnya," ujarnya.

Dari Komisi II, juga tidak ingin hal tersebut sampai terjadi. Makanya, dalam membuat regulasi, kata Firman, harus bisa memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Bukan sebaliknya, memporak-porandakan dunia usaha yang sudah ada saat ini.

Dalam catatan rapat hari itu yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron, dicapai beberapa poin kesimpulan.

Pertama, Komisi II DPR memahami permasalahan Batam saat ini yang disampaikan Kadin Kepri dan Kadin Batam yang ditimbulkan regulasi dan ketidakpastian hukum, 
yang berdampak pada menurunnya ekonomi, sosial dan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kebijakan dan regulasi yang mendorong tumbuh dan berkembangnya ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, Komisi II berpandangan bahwa rencana menunjuk Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Komisi II mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang perubahan status FTZ menjadi kawasan ekonomi khusus selama tidak memberikan dampak langsung kepada UKM dan masyarakat Batam, khususnya.

Keempat, Komisi II sepakat akan mengusulkan pembentukan panitia khusus penyelesaikan masalah Batam.

Usai pertemuan Selasa ini, rencananya akan ada pertemuan berikutnya masih terkait persoalan kondisi ekonomi Batam.

Wali Kota Batam, Rudi, mantan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo rencananya juga diundang dalam pertemuan itu.

"Ya, pembahasannya masih terkait kondisi ekonomi Batam. Apa betul dia (Lukita) gagal?," kata Firman.(tribunbatam)

Berita Lainnya

Index