MEDAN,(PAB)-----
Ramai isu mark up pengadaan lahan Pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin Kel. Terjun Medan Marelan yang diinfokan masyarakat diproses Kejari Belawan.
Kajari Belawan Zakaria Samiaji SH MH telah mengeluarkan surat tugas ke Seksi Intelijen untuk melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Keterangan (Pulbaket) guna menelaah informasi yang disampaikan masyarakat atas pengadaan lahan untuk Pemko Medan senilai Rp 2,686 Miliar itu di tahun 2025 ini.
Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH, Rabu (13/8/25) kepada media ini membenarkan Surat Tugas yang telah diterbitkan pimpinannya guna Pulbaket dan Puldata informasi masyarakat atas penggunaan dana APBD Medan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan.
“Kajari Belawan telah menerbitkan Surat Tugas Puldata dan Pulbaket,” pungkasnya.
TAK RESPON
Kajari Belawan Zakaria Samiaji SH MH tak merespon konfirmasi media ini. Pesan ke WhatsAppnya yang dikirim media ini, Rabu (13/8/25) tak direspon. Sambungan call WA nya pun tak diangkat. Padahal dilaman medsosnya itu cheklist 2 dan berdering.
Lambannya respon Samiaji Zakaria SH dinilai tak sebanding dengan kecepatan Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum. Padahal, Dr Harli Siregar SH MHum dalam silaturahmi bersama Jurnalis di Sumut pada Kamis 31 Juli 2025 memerintahkan para Kajari di wilayah hukum Kejati Sumut selalu cepat merespon masyarakat.
“Layani informasi masyarakat. Kalau ditanya segera jawab. Selesaikan,” kata mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini kala itu.
Diberitakan selbelumnya, tokoh pemuda di Medan Marelan yang juga Ketua DPK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setempat MSN, Kamis (7/8/25) menyampaikan informasi ke Kejaksaan Negeri Belawan serta mengajukan diri sebagai saksi pelaku (Whisterblower).
MSN mengaku, banyak mengetahui dugaan potensi pelanggaran hukum atas pengadaan tanah untuk lahan pembangunan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan di Utara Kota Metropolitan itu.
Kamis sore, dengan kesadaran sendiri MSN melaporkan secara tertulis informasi yang diketahuinya dan mengajukan diri menjadi Whisterblower, pasalnya MSN menerima fee dari pemilik tanah RH senilai Rp 45 juta yang dikhawatirkannya merupakan uang hasil diduga mark up harga tanah.
“Saya pada tanggal 17 Juli 2025 menerima transperan uang yang diberikan sebagai fee dalam membantu pemilik tanah R*** H***** dalam proses ganti rugi ke Pemko Medan, lalu Rp 37 juta saya kirim ke MDF ke rekening BCAnya No. 864514****. Karena beritanya ramai, saya khawatir ini adalah pelanggaran hukum, maka saya menyampaikan info dan siap jadi saksi ke Jaksa di Belawan,” katanya.
Dalam laporannya MSN mengatakan, Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelematan Medan ini dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 12.71/04.0/000237/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 14 Juli 2025 diteken Kuasa Bendahara Umum Daerah Yus Agustine Leo.
Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan tanah ini tercantum dalam SPM No.12.71/ 03.0/000244/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 1 Juli 2025.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan membayarkan permintaan bayar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan yang membayar pembelian lahan kepada R** H******* ke Bank Sumut di Nomor Rekening 115020401**** dengan total harga senilai Rp 2.686.001.000.
Saya menyampaikan permohonan Whisterblower ini karena saya sebagai masyarakat yang harus menjaga dan ikut berpartisipasi dalam mencegah dugaan kerugian negara dalam berbagai lini di masyarakat serta sebagai bentuk bhakti saya pada negara.
Selanjutnya saya menyatakan, saya mendapatkan kiriman dana dari Rita Handayani senilai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta) dengan dalih fee membantu proses penjualan tanah dimaksud. Uang itu dikirim ke Rekening Bank BCAnya saya di No.778300**** dari Rekening Bank Mandiri Rita Handayani yang nomornya tak diketahui (.........3078).
Selanjutnya saya mengirim uang fee tersebut ke MDF di Bank BCA No. 864514*** atas kesepakatan dan arahan Rita Handayani hingga saya hanya menerima Rp 8.000.000,-. Jika uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara, maka saya siap untuk mengembalikan nya.
Adapun yang saya ketahui dalam dugaan mark up harga pembelian pengadaan tanah untuk pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin Lingkungan 13 Kel. Terjun Kec. Medan Marelan adalah sebagai berikut :
Saya mendengar bahwanya pemilik tanah RH berjanji ke berbagai pihak akan memberikan fee atas keberhasilan menjualkan tanahnya dengan harga lebih dari harga pasaran di sekitar lokasi tanah.
Saya mendapatkan informasi dan data bahwa, harga pasar di sekitar lokasi tanah objek ganti rugi pengadaan tanah pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan itu hanya berkisar antara Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per meter perseginya.
Saya mendapatkan informasi dan keterangan bahwa dokumen pengadaan pengadaan tanah pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan diteken oleh pejabat di jajaran pemangku kepentingan pada Jumat 1 Agustus 2025 hingga 4 Agustus 2025, padahal, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di BKAD Medan dalam pengadaan tanah pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Saya juga mendapatkan informasi dan keterangan dalam penetapan harga oleh oknum penghitungan harga pasar diduga dimanipulasi agar harganya bisa lebih tinggi dari harga pasar dengan janji-janji yang patut tak sesuai aturan.
Permohonan MSN ke Kejari Belawan diterima staff Seksi Intel Darlin S. Atas penyampaian surat ini, Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH mengaku akan menelaah surat MSN atas pengadaan tanah UPT Damkar Medan itu. “Laporannya akan ditelaah oleh tim ya bg,” balas Daniel Barus SH via WhatsApp, Kamis (7/8/25).
DOKUMEN DITEKEN SETELAH GANTI RUGI DIBAYAR
Berbagai sumber yang dikonfirmasi media ini, Kamis (7/8/25) menyampaikan informasi penting atas proses ganti rugi Pemko Medan pada pemilik tanah lahan UPT Dinas Damkar Medan di Kelurahan Terjun. Sumber mengaku, dokumen pengadaan dari dinas terkait diteken pada tanggal 1 dan 4 Agustus 2025 atau setelah ganti rugi dibayarkan Pemko Medan pada 14 Juli 2025.
“Kami mengetahui dokumen pengadaan diteken sebagian pejabat pada 1 dan 4 Agustus 2025. Inikan aneh. Usut tuntas saja,” kata sumber yang namanya enggan ditulis itu.
HARGA TANAH DI SEKITAR LOKASI SEKITAR 1,5 JUTAAN
Data dihimpun media ini, di sekitar lokasi ganti rugi Pemko Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin Lingkungan 13 Kel. Terjun Medan Marelan hanya sekitar Rp 1,5 jutaan saja. Warga mencontohkan, lahan milik Alm A Harahap bersertifikat, telah ditimbun dan dipagar hanya ditawarkan senilai Rp. 1,5 juta saja. Lokasi milik Alm A Harahap ini hanya berjarak puluhan meter saja dari lahan yang dibeli Pemko Medan itu. Padahal lahan dibeli Pemko Medan itu masih semak belukar dan kondisi tanahnya belum ditimbun.
Hal ini banyak menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Timbul isu ruginya Pemko Medan dalam membeli lahan milik RH itu. (***)