Merasa Ditipu dan Anaknya Menjadi Korban Trafficking, Keluarga Laporkan Vivi Ke Polisi

Merasa Ditipu dan Anaknya Menjadi Korban Trafficking,  Keluarga Laporkan Vivi Ke Polisi
Kuasa Hukum, Trinov Sianturi SH bersama Dua orang orang perempuan korban perdagangan manusia, Sartika Candra Kirana dan Irmawati telah tiba di Bandara KANIA Medan, Jumat (25/1/19) .

MEDAN, (PAB) ----

Merasa ditipu dan anaknya menjadi korban perdagangan manusia (Trafficking), Keluarga Irma dan Sartika melaporkan perbuatan Vivi Yosefa Aritonang kepihak berwajib Subdit IV Renakta Polda Sumatera Utara, Rabu (16/1/19) lalu, setelah sebelumnya pihak keluarga mendapat kabar anak gadis mereka telah dibohongi dan diperlakukan tidak sesuai dengan janji kerja bahkan nyaris menjadi korban pelecehan seksual.

Kontan saja keluarga Irma dan Sartika kecewa dan marah atas perbuatan Vivi yang telah tega memperlakukan anaknya secara tidak manusiawi,  dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Orang tua salahsatu korban Irma, Nurlina Br. Sinaga didampingi kuasa Hukum Trinov Sianturi SH,  melaporkan perbuatan Vivi kepolda Sumut dengan Nomor Laporan Polisi, No: LP/97/1/2019 SPTK (16 januari 2019).

Trinov Sianturi SH meminta kepada pelaku untuk bertanggungjawab perbuatannya telah melakukan dugaan Tindakan perdagangan perempuan Modus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Negara Malaysia. 

"Orang tua korban Sudah lima kali menemui saudari Vivi untuk meminta pertanggungjawabannya agar memulangkan anaknya kembali ke Indonesia,  tetapi Vivi selalu menghindar dan tidak mau bertanggungjawab padahal anak mereka Sudah terkatung-katung selama 20hari di Penang" kata Trinov, Jumat (25/1/19) kepada wartawan sesaat baru saja tiba membawa kedua orang korban di Bandara KNIA Medan.

"Hari ini saya mendapat kabar,  Tersangka Vivi telah ditangguhkan sebagai tahanan luar," ucapnya. 

Padahal Sebelumnya juper menyarankan untuk segera menjemput kedua korban di Penang. 

"Tolong kita jaga sama-sama ini adalah kasus berat, mengirim manusia, warga Indonesia keluar Negeri untuk diperdagangkan adalah perbuatan pelanggaran Hukum yang seharusnya dilindungi Negara" tutupnya. 

Selanjutnya Trinov membawa kedua korban bertemu keluarganya yang telah menunggu kehadiran ketiganya di Poldasu dan untuk selanjutnya memberi keterangan kepada Penyidik terkait laporan keluarga. (Evi) 

Berita Lainnya

Index