Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1,05 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1,05 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Dumai, PAB —  

Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali menorehkan capaian strategis dalam upaya sistematis pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui kerja intelijen yang berlapis serta pengembangan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.058,62 gram atau setara 1,05 kilogram. Pengungkapan ini dinilai berpotensi menyelamatkan sedikitnya 5.290 jiwa dari ancaman destruktif penyalahgunaan narkotika.
Dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, dua orang tersangka berinisial HTL (32), warga Kota Dumai, dan A (26), asal Kabupaten Bengkalis, dihadirkan sebagai pihak yang diduga berperan sebagai kurir dalam mata rantai distribusi narkotika yang dikendalikan oleh seorang pengendali jaringan berinisial H yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menegaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Sangkis, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan tertutup hingga akhirnya dilakukan penindakan di area perkebunan sawit.
“Penangkapan dilakukan terhadap salah satu tersangka saat melintas di badan jalan. Dalam proses pengamanan, sejumlah pelaku lainnya melarikan diri dan sempat membuang bungkusan yang kemudian terbukti berisi narkotika jenis sabu. Dari pengembangan lanjutan, kami mengamankan tersangka berikutnya di sebuah wisma di wilayah Dumai Kota,” ujar AKBP Angga F Herlambang kepada awak media.
Secara yuridis, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi dalam keterangannya menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi awal. Ia menghimbau agar masyarakat tidak bersikap apatis terhadap indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani bersuara dan tidak takut melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Narkotika adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat,” tegas AKP Riza Effyandi.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang kembali mengingatkan pentingnya sinergi kolektif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran kolektif dan keberanian masyarakat untuk melaporkan adalah kunci utama dalam perang melawan narkoba. Lindungi keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar narkotika bahwa wilayah hukum Polres Dumai tidak memberikan ruang kompromi terhadap kejahatan narkotika dalam bentuk apa pun, serta menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam menjaga keselamatan publik dari ancaman narkoba.

Berita Lainnya

Index