Freeport Resmi Ganti Status dari Kontrak Karya Jadi IUPK

Freeport Resmi Ganti Status dari Kontrak Karya Jadi IUPK
Ilustrasi tambang Freeport. (Dok. PT Freeport Indonesia)

JAKARTA,(PAB)----

PT Freeport Indonesia akhirnya resmi berganti status dari kontrak karya (KK) mejadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pergantian status tersebut seiring dengan resminya pengambilalihan mayoritas saham Freeport oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).

Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur UtamaFreeport Indonesia disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama Inalum Budi G. Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson dan Direktur Utama PTFI Tony Wenas di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat. 

"Pada hari ini, kami telah selelsaikan proses panjang perubahan KK Freepprt menjadi IUPK, telah selesai ditandatangani oleh Menteri ESDM. Semuanya telah diselesaikan, tinggal nantinya Inalum melanjutkan apa yang sudah kami berikan melalui IUPK," ujar Bambang Gatot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (21/12). 

Terkait dengan pengalihan saham, Inalum telah membayar US$ 3.85 miliar  atau sekitar Rp56 triliunkepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. 
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) merupakan pengganti status Kontrak Karya (KK) yang telah dijalankan Freeport Indonesia sejak  beroperasi pada 1967 dan diperbaharui pada1991 dengan masa berlaku hingga 2021. 

Dengan terbitnya IUPK ini, maka Freeport akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. Freeport Indonesia juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun. 


Kepemilikan 51,23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41.23 persen untuk Inalum dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40 persen oleh BUMD Papua.(cnn)

Berita Lainnya

Index