Deli Serdang, PAB ---
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan sebesar Rp.1,23 Miliar dipertanyakan.
LBHK - Wartawan secara lugas menyoroti pengelolaan Dana Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang secara administrasi, transparan dan akuntabel.
Setelah mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, namun tak kunjung dapat ditemui.
Lantas LBHK Wartawan menindaklanjuti konfirmasi pengelolaan dana BOS SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan dengan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Sekretaris LBHK Wartawan, Nanda Apriyan Syah, S.H menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, pencairan Dana BOS tahun 2025 tercatat sebagai berikut:
Tahap I (22 Januari 2025): Rp615.600.000
Tahap II (17 September 2025): Rp615.271.320
Total dana yang diterima sekolah sepanjang 2025 mencapai Rp1.230.871.320.
"Dalam dokumen perencanaan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pembayaran langganan daya dan jasa, serta mendukung kegiatan pembelajaran dan administrasi sekolah." Ujar Nanda Apriyan Syah, S.H, Jumat (20/2/2026).
Dan fakta dilapangan LBHK Wartawan menemukan sejumlah kondisi fisik sekolah yang terlihat buruk, terpantau di antaranya dinding retak, plafon berlubang, serta fasilitas perpustakaan yang dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan memunculkan pertanyaan publik.
"Apakah realisasi anggaran telah sepenuhnya sesuai dengan perencanaan dan standar penggunaan Dana BOS?" Tegas Nanda.
Adapun, landasan Hukum menurut Nanda berupa Transparansi dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran publik." jelas Nanda.
Nanda menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Setiap belanja yang tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) wajib memiliki bukti transaksi sah, spesifikasi pekerjaan jelas, serta hasil fisik yang dapat diverifikasi.
LBH-WARTAWAN mendesak Kejatisu dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan penelaahan dan audit sesuai kewenangan hukum apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun unsur perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS di sekolah tersebut sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pendidikan tingkat provinsi.
" Integritas Pendidikan Dipertaruhkan, dana BOS senilai Rp1.230.871.320 bukan angka kecil. Itu adalah uang rakyat. Setiap rupiahnya harus dapat dijelaskan secara rinci dan terbuka." Imbuhnya.
Penegakan prinsip akuntabilitas bukan untuk membangun opini, melainkan untuk menjaga integritas sistem pendidikan. Jika pengelolaan telah sesuai aturan, audit akan menjadi bukti legitimasi. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme hukum tersedia untuk menindaklanjuti secara profesional dan proporsional.
"Kontrol publik adalah bagian dari demokrasi. Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Dan pendidikan tidak boleh tercoreng oleh tata kelola anggaran yang tidak teruji." Tutupnya.

