Jaksa Agung Minta Tertib Objek Sitaan, FKSM : Ada Apa APH Tak Mampu Sita Kebun Sawit Akuang Di Langkat?

Jaksa Agung Minta Tertib Objek Sitaan, FKSM : Ada Apa APH Tak Mampu Sita Kebun Sawit Akuang Di Langkat?

MEDAN, PAB-----

Jaksa Agung ST Burhanuddin belum lama ini berang atas tak tertibnya barang sitaan di jajarannya. Dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA), Kamis (12/2/2026), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan adanya jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan.

Di Sumut sendiri, pada tahun 2022 lalu, Penyidik Kejati Sumut atas perintah Pengadilan Tipikor Medan menyita 210 hektar lahan bekas hutan mangrove yang dijadikan Perkebunan Sawit di hutan negara Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL) Kabupaten Langkat Sumut.

Pasca disita, 98 hektar dari lahan yang disita dititip rawatkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Tapi mirisnya, pohon sawit di atas lahan sitaan masih di panen pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur pimpinan Alexander Halim alias Akuang terpidana perambahan hutan mangrove di Pengadilan Tinggi Medan.

Akuang bersama mantan Kades setempat divonis 10 tahun penjara dan denda 1 miliar. Akuang sendiri dibebankan membayar kerugian negara senilai Rp 856,8 miliar akibat dampak lingkungan di lahan milik negara itu.
Jika diakumulasi dengan hasil panen di 210 hektar lahan negara dengan hasil Tandan Buah Segar (TBS) 2 ton perbulan/hektarnya, Akuang dan kroninya diperkirakan  mengantongi uang Rp 1,3 miliar perbulan dengan perkiraan harga sawit 3 ribuan rupiah perkilogramnya.

Kalkulasi pemanenan buah sawit di atas lahan yang disita Penyidik Pidsus Kejati Sumut sejak disita pada Bulan Oktober 2022 lalu hingga berita ini diturunkan, nilai sekitar setengah triliun rupiah menguap begitu saja dari penjualan hasil panen buah sawit ini.

Sungguh angka yang fantastis, yang bisa membangun ratusan jembatan, bangun sekolah dan membantu masyarakat miskin di Sumatera Utara.

Kajari Langkat melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo SH MH, Kamis (19/2/2026) lalu mengaku masih menelusuri adanya pemanenan buah sawit diatas lahan sitaan Kejati Sumut di Tanjung Pura Langkat.

"Terkait hal tsb sdh kita telusuri bg, dan telah kami limpahkan ke bidang pidsus kejari langkat untuk penanganannya bg," jawab Nardo via pesan WhatsApp nya.

Disinggung ada tidak proses hukum atas objek sita yang saat ini perkara hukumnya lagi berjalan dan para terdakwa telah divonis PN Tipikor Medan dan Pengadilan Tinggi Sumut 10 tahun penjara, denda 1 miliar dan Akuang divonis mengganti kerugian negara Rp 856,8 miliar, Nardo tak menjelaskan rinci.

Ika Luis Nardo SH MH hanya mengatakan, masalah itu sedang ditangani Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat. "Nanti sy tanyakan ke kasi pidsus terlebih dahulu ya bg, klo sdh ada informasi dari belaiu, sy akan infokan kembali ke abg," jawabnya.

Banyak pendapat masyarakat, atas tudingan Kejari Langkat seolah tutup mata atas dipanennya ratusan hektar kebun sawit yang telah disita sejak tahun 2022 lalu, namun Ika Luis Nardo SH MH membantahnya. Dia menyebutkan, Kejari Langkat tak tutup mata meski tak merinci upaya hukum yang dilakukan. "Kejari langkat tdk tutup mata bg," bantahnya.

Belum diperoleh keterangan dari Kajati Sumut Harli Siregar SH MHum dan Asintel Irfan Wibowo SH MH. Konfirmasi dilayangkan, Sabtu (21/2/2026) via pesan WhatsApp kedua pejabat ini tak dibalas.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Rizal SH MH tak dapat menjawab konfirmasi wartawan atas pemanenan buah sawit di Kebun Sawit Koperasi STM yang disita itu. Alasan Rizal, akan konfirmasi ke Bidang Pidana Khusus terlebih dahulu. "Saya blm bsa kasi tanggapan dlu ya pak, sy hrs konfirmasi dlu ke Bid.Pidsus.Tksh," jawab Rizal ke media ini, Sabtu (21/2/2026) via pesan WhatsApp nya.

Informasi media ini, pada tahun 2025 lalu, Tim Bidang BKSDA Wilayah II Stabat pernah menangkap tangankan para pekerja pemanenan buah sawit di Kebun Sawit Koperasi STM di Tanjung Pura Langkat. BKSDA pun membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek setempat. Namun tak diketahui proses hukum atas kasus itu. Kabar beredar, para pemanenan sawit dilepas polisi.

Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat Bobby Nopandry tak menampik informasi yang peroleh media itu. Belum lama ini dia mengakui, bawahannya pada tahun 2025 lalu ada mengamankan pelaku pemanenan sawit di area sitaan. Dia mengaku tak tahu tindak lanjut kasus itu di Polsek setempat.

Belum diperoleh keterangan dari Polisi setempat. Kapolres Langkat AKBP David Trio Persojo sejak dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026) hingga berita ini ditayangkan tak merespon konfirmasi awak media via pesan WhatsApp nya.

TAK MAMPU JAGA OBJEK SITAAN
Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut menuding Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumut dan Kabupaten Langkat tak mampu menjaga objek sitaan sesuai hukum berlaku.

Selain APH, BKSDA Sumut diduga Ketua Umum FKSM Sumut Irwansyah, tak memiliki program jelas dalam menjaga barang titipan dari APH atas puluhan hektar lahan Suaka Marga Satwa di Langkat yang hingga kini masih dipanen pekerja Koperasi STM pimpinan Akuang.

Irwansyah menyebutkan, jika pejabat atau ASN yang tak melakukan tugasnya hingga menguntungkan orang lain atau korporasi secara melawan hukum masuk dalam ranah pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi. Dia mencontohkan, BKSDA Sumut selaku penerima titipan sitaan 98 hektar lahan SM KG LTL yang kini jadi Kebun Sawit bersama dan berkordinasi dengan Kejaksaan dan Polisi seharusnya menjaga dari semua pihak yang tak berkepentingan.

"Seharusnya BKSDA Sumut bersama dan kordinasi dengan Jaksa dan Polisi harus jaga objek sitaan. Namun sesuai informasi masyarakat dan pemberitaan media, lahan sitaan Kejati Sumut di SM KG LTL Tanjung Pura Langkat itu kebun sawit nya masih dipanen oleh pekerja Koperasi STM," tegas Irwansyah, Selasa (21/2/2026).

Jika diakumulasikan atas hasil panen perhektar sesuai artikel yang ada, maka ditaksir ratusan miliar diperoleh Koperasi STM pimpinan Akuang dari hasil panen perkebunan sawit yang jadi objek sitaan sejak tahun 2022 lalu itu. "Dalam waktu dekat, FKSM Sumut akan laporkan masalah ini ke Presiden RI, KPK dan Jaksa Agung. Agar terang masalahnya, mengapa APH diam, siap pemanen sawit, siapa yang menerima penjualan buah sawit. Harus diusut hingga peredaran uang penjualan sawit itu yang diduga mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang," jabar Aktivis dikenal bersuara vokal ini.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tak berhasil mendapatkan keterangan dari Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 856,8 Miliar tingkat Pengadilan Tinggi Medan. Saat beberapa kali disambangi di kediamannya Jalan Taman Polonia Blok OO No. 78 Kel. Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan yang berulang disambangi awak media hingga, Jumat (10/2/2026), Akuang tak berada di rumah nya.

KASUS HUKUMNYA 
Sebagaimana diketahui, dalam Putusan Pengadilan Tipikor PN Medan 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025, terdakwa IMRAN S. Pd. I yang merupakan Kepala Desa Tapak Kuda , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000.00,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta  memerintahkan Terdakwa ditahan.

Majelis Hakim juga menyita 52 buah Akte Jual Beli dari Wenny Aditya Kurniawan, SH selaku PPAT Kabupaten Langkat. Menyita 61 Buku Tanah yakni Bundel asli buku tanah Hak Milik No. 12/1975 Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat hingga Bundel asli buku tanah Hak Milik No. 116 Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat. Menyita 59 Sertifikat Hak Milik (SHM) mulai SHM No. 24 Tahun 2001 hingga SHM No. 116 Tahun 1998.

Lalu turut disita 59 Bidang Tanah mulai dari  Sebidang tanah seluas 17.425 M2 di Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura hingga Sebidang tanah seluas 18.177 M2 di Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat sesuai dengan SHM No. 116 atas nama Lasman tanggal 30 Maret 1998.

Hingga menyita puluhan dokumen dokumen dalam proses kepemilikan lahan di atas Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kec. Tanjung Pura Kabupaten Langkat serta dokumen operasional perkebunan sawit disana.

Pada 23 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat mendakwa Alexander Halim alias Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, bersama dengan mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian negara ditetapkan sebesar sekitar Rp 787,17 miliar. Proses Persidangan  Desember 2024 – Awal 2025.

Sidang perdana berlangsung pada 23 Desember 2024, dan kedua terdakwa tidak ditahan—mereka bahkan keluar bebas setelah persidangan dakwaan. Tuntutan Jaksa pada 19 Juni 2025, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan), serta uang pengganti senilai total kerugian—Rp 856,8 miliar.

Dasar hukum yang digunakan hakim untuk menjatuhkan vonis ini adalah pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Berita Lainnya

Index