Malang, PAB ----
petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan penyegelan terhadap ribuan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Bea Cukai Malang gagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Sebanyak 9.800 bungkus atau setara 196 ribu batang rokok tanpa pita cukai diamankan pada Senin (16/2/2026), sekira pukul 01.00 WIB.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai mobil pick up hitam yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan akan melintasi wilayah Malang
“Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran dan pengawasan di jalur yang diperkirakan akan dilalui kendaraan,” ujarnya.
Tim Bea Cukai kemudian menemukan kendaraan dimaksud melintas di Jalan Tol Malang dan langsung melakukan pengejaran. Kendaraan berhasil dihentikan dan dibawa ke Jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, petugas mendapati muatan berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, termasuk Marbol, M Mild, dan M Class, yang tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.800 bungkus atau 196 ribu batang rokok ilegal.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp146.216.000, dengan nilai total barang sekitar Rp291.060.000.
Johan menekankan nilai kerugian yang diselamatkan setara dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 244 pekerja pabrik rokok di Kabupaten pada 2025.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk terhadap modus pengiriman melalui jasa ekspedisi, guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya,” tegasnya.

