Sat Lantas Polres Langkat Persulit Pengurusan Surat Bayar Denda Tilang

Sat Lantas Polres Langkat Persulit Pengurusan Surat Bayar Denda Tilang
Foto: Turnip

LANGKAT,(PAB)----

Kebijakan yang telah dibuat Sat lantas Polres Langkat kini menjadi pertanyaan bagi masyarakat, sebagaimana yang dialami pengendara, Adi (33) kecewa terhadap sistim pelayanan menebus tilang harus menunggu izin dari Kasat Lantas, padahal dalam hal pelayanan wajib pajak dan bayar denda tilang, pemerintah membuat sistem online agar mempermudah proses pembayaran kepada masyarakat.

Adi selaku supir pengendara Pik-up angkutan barang yang terkena tilang yang mengakibatkan mobil pik-up yang dikendarainya di tahan di Sat Lantas Polres Langkat, Jumat (7/12/2018) kemarin menjelaskan dirinya merasa dipersulit dan di telantarkan.

Dan ketika ingin mengurus surat tilang dan membayar dendanya tapi pihak dari sat lantas mengatakan tunggu izin Kasat dulu dan menyarankan agar memanggil bosnya.

"Tunggu ijin dari Kasat, kau panggil saja toke mu dulu" ujar petugas.

Adi menceritakan, dirinya di telantarkan di jalan, " padahal polisi tau kami tinggal di Tebing Tinggi, kami sudah dua malam tidur di jalan bang, kami pun siap membayar berapa denda tilangnya, tapi kenapa polisi mempersulit kami," tuturnya.

Baur Tilang, Bripka Jon, saat di konfirmasi diruangan mengatakan peraturan disini seperti itu, semua yang mau urus surat tilang harus ada izin dari Kasat lantas.

"Kita gak bisa berani ambil tindakan sendiri." ucapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Riky saat di konfirmasi melalui via seluler sabtu (8/12/2018, tidak menjawab telepon dari Wartawan.(TRP)

Berita Lainnya

Index