Ada yang Memprovokasi Masyarakat Sarirejo Tolak Eksekusi Lahan

Ada yang Memprovokasi Masyarakat Sarirejo Tolak Eksekusi Lahan
Spànduk seruan memprovokasi masyarakat untuk upaya membatalkan eksekusi lahan milik T. Sianipar

MEDAN,(PAB )-----

Putusan Pengadilan nomor 678/Pdt.G /2017 /PN. Mdn memenangkan keluarga Timbang Sianipar, atas lahan seluas 2,8 Ha di jalan A.H Nasution Gang Karya Perbatasan Lingkungan III Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia 

Eksekusi yang kedua tanggal 09 agustus 2018 batal dilakukan Pengadilan Negeri Medan akibat besarnya gelombang masyarakat yang bersikukuh menolak proses eksekusi tersebut.

Saat ditemui dikantin Pertanian USU, Samuel Sianipar yang merupakan anak dari bapak Timbang Sianipar menyatakan kekecewaannya atas sikap arogan masyarakat yang tidak mengindahkan putusan pengadilan.

" Putusan Pengadilan Negeri Medan yang hendak dieksekusi hanya 2,8 Ha namun ada yang mengisukan kemasyarakat bahwa lahan yang mau dieksekusi mencapai 5 Ha, akibatnya masyarakat yang berada didekat lahan sengketa takut rumahnya dirubuhkan ". 

Menurutnya, apabila masyarakat merasa keberatan dan punya alas hak atas tanahnya, kenapa tidak melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan,  Silahkan masyarakat mendaftarkan perlawanan ke Pengadilan.

Samuel Sianipar menerangkan bahwa Bangunan yang akan dieksekusi hanya pabrik roti sedangkan mushola dan rumah warga yang berada diatas lahan sengketa tidak ikut dieksekusi.

Sementara di lokasi dilingkungan sarirejo terpampang spanduk  mengajak masyarakat bersatu untuk menolak upaya eksekusi.

Eksekusi akan dilanjutkan usai perayaan hari kemerdekaan, dan Keluarga Sianipar mengharapkan agar masyarakat tidak terprovokasi atas isue yang belum jelas kebenarannya. (Tulus)

Berita Lainnya

Index