Deli Serdang,(PAB)----
Dugaan indikasi korupsi dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan awak media.
Hal itu terendus dari beberapa pekerjaan dan program kemasyarakatan yang tidak melibatkan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa di desa Suka Rende dibawah kepemimpinan Joni Ginting selaku kepala desa.
Berawal dari keresahan warga terhadap kondisi kantor desa yang minim fasilitas dan kegiatan kemasyarakatan yang minim informasi ke warga menimbulkan dugaan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa.
Masyarakat hanya mengetahui kegiatan dan pembangunan di desa Suka Rende dari papan informasi yang tertera di kantor desa tanpa melibatkan warga dalam sosialisasi dan realisasinya.
Salah seorang Warga Desa Suka Rende yang tak mau namanya disebut mengatakan modus Korupsi Dana Desa juga diduga ada pada Proyek Fiktif dan Mark up anggaran.
" Selain itu kegiatan kemasyarakatan diduga kuat ada yang tak dilaksanakan" ujar pria separuh baya ini kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya Kades Suka Rende juga terkenal memiliki prilaku arogan, itu makanya warga tak berani bertanya tentang kegiatan desak.
" Arogan dia, anti kritik" ucapnya singkat
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan desa dan penggunaan anggaran desa khususnya APBDES 2024 agar diteliti oleh aparat penegak hukum..
" Cek aja bang, beberapa kegiatan yang ada untuk dikroscek, laporkan kejanggalannya bang, Kelen kan wartawan, punya hak sosial kontrol " imbuhnya
Sementara itu, menurut data Pertanggungjawaban (LPJ) APBDES TA 2024 Desa Suka Rende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang Kode Pos: 20354
Periode Pelaporan: 1 Januari 2024 s.d. 31 Desember 2024
Oleh Kades Joni Ginting selaku Kepala Desa Suka Rende, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara yakni:
A. RINGKASAN PENDAPATAN DESA 2024
dengan perincihan sebagai berikut,
No, Sumber Pendapatan Pagu/ Rencana (Rp) dan Realisasi (Rp) Persentase (%)
1. Dana Desa (DD) – APBN via RKUD 928.157.279, realisasi Rp. 925.331.96, (99,70%)
2. Alokasi Dana Desa (ADD) – APBD Kabupaten, Rp. 450.000.000 realisasi Rp. 448.000.000 (99,56%)
3. Dana Bagi Hasil (DBH/BHPRD) – Pajak/Retribusi sebanyak Rp. 65.000.000 dengan realisasi Rp. 63.500.000 (97,69%)
4. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten, Rp 100.000.000, realisasi Rp. 98.500.000 (98,50%)
Total,Rp 1.543.157.279- 1.535.331.962= (99,49%)
B. RINGKASAN BELANJA PER BIDANG (Permendagri 20/2018)
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 300.000.000 dengan realisasi sebesar Rp. 295.000.000 (98,33%)
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa, sebesar Rp. 500.000.000, realisasi Rp. 495.000.000 (99,00%)
3. Pembinaan Kemasyarakatan, Rp.150.000.000, realisasi Rp. 148.000.000 +98,67%)
4. Pemberdayaan Masyarakat, Rp. 120.000.000, realisasinya Rp. 118.000.000 (98,33%)
5. Penanggulangan Bencana, Darurat & Mendesak, Rp. 60.000.000 realisasi Rp.59.000.000 (98,33%)
Total anggaran Rp. 1.130.000.000 dengan realisasi keseluruhan sebanyak Rp. 1.115.000.000 (98,67%).
Sedangkan untuk Penggunaan Dana Desa (SD) Pada Pembangunan Jalan Desa Dusun A senilai Rp. 300.000.000 dengan realisasi anggaran Rp 295.000.000.
Untuk Pembangunan PAUD di Dusun B dianggarkan dana sebesar Rp.200.000.000 dengan laporan penggunaan dana realisasi sebesar Rp. 198.000.000
Dicurigai Mark up anggaran pada Pembangunan Sarana Air Bersih di Dusun C dengan anggaran sebesar Rp.150.000.000 dan realisasinya Rp.148.000.000, maka total anggaran DD sebanyak Rp.650.000.000 hanya dipergunakan sebanyak Rp. 641.000.000
Pada kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) berupa Operasional Pemerintahan sebanyak Rp.150.000.000 dan realisasinya 148.000.000, tak kalah mencurigakan ada pada anggaran Pembinaan Karang Taruna di Dusun A sebanyak Rp. 100.000.000 menelan anggaran Rp. 98.000.000 dan biaya Pelatihan Masyarakat Dusun B sebanyak Rp. 100.000.000 dengan realisasi Rp.98.000.000, yang mana laporan ADD sebanyak Rp. 350.000.000 dengan realisasi Rp.344.000.000
Pada laporan Dana Bagi Hasil (DBH/BHPRD) dipergunakan untuk anggaran Pembangunan Infrastruktur di Dusun C sebanyak Rp. 65.000.000 dan dilaporkan realisasinya sebanyak Rp. 63.500.000
4) Bantuan Keuangan APBD Kabupaten untuk Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Suka Rende sebanyak 100.000.000 dengan realisasi Rp 98.500.000
D. REALISASI BLT-DANA DESA (Jika Ada)
No Nama Penerima NIK Alamat/Dusun Bulan Realisasi (Rp)
1 Nama Penerima 1234567890 Dusun A Januari 300.000
2 Nama Penerima 1234567891 Dusun B Februari 300.000
3 Nama Penerima 1234567892 Dusun C Maret 300.000
Total – – – – 900.000
Catatan, pada Rekapitulasi APBDes 2024,
I Pendapatan 1.543.157.279 1.535.331.962 -7.825.317
II Belanja 1.130.000.000 1.115.000.000 -15.000.000
III Pembiayaan 413.157.279 420.331.962 7.825.317
Total – 1.543.157.279 1.535.331.962 –
Terkait LPJ TA 2024 diatas, Kades Suka Rende, Joni Ginting belum bersedia memberi klarifikasi dan jawaban meski sudah dihubungi wartawan.