Deli Serdang,(PAB)----
Dugaan korupsi Dana Desa Tuntungan II Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2024 senilai Rp. Rp. 1.146.817.000 menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data yang diperoleh, Dana Desa (ADD) senilai Rp. 733.178.000, Dana Alokasi Formula (DAU) Rp. 157.889.000 dan
Dana Afirmasi / DBH senilai Rp. 255.750.000
Maka jumlah anggaran desa/ Pendapatan sebanyak Rp. 1.146.817.000.
Dana sebesar itu terindikasi terjadi penyalahgunaan yang tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut data Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) Dana Desa TA 2024, dana desa Tuntungan II yang dipimpin Ir. Sutrisman tersebut diduga syarat dengan kegiatan Mark up anggaran.
Adapun Rincian Penggunaan Dana Desa Tuntungan II TA 2024 yang patut dicurigai Mark up anggaran yakni pada
1 Pembangunan Infrastruktur (Jalan Desa, Jembatan) senilai 400.000.000 Pembangunan fisik desa
2 Pemberdayaan Masyarakat (Pelatihan, BUMDes) 150.000.000 Kegiatan pemberdayaan warga
3 Administrasi Desa & Operasional 100.000.000 Gaji perangkat desa, ATK, transport
4 Kesehatan & Sosial 80.000.000 Posyandu, kegiatan sosial
5 Pendidikan Desa 120.000.000 Bantuan pendidikan anak, PAUD/TK desa
6 Pemeliharaan Sarana & Prasarana Desa 90.000.000 Pemeliharaan jalan, lampu jalan
7. Dana Cadangan / Tak Terduga 206.817.000 berupa kegiatan darurat dan kebutuhan mendesak, dengan total Penggunaan anggaran sebesar Rp. 1.146.817.000
Sedangkan pada Formulir K7A – Rekapitulasi Belanja tertuang kebutuhan pada Belanja Pegawai & Administrasi senilai Rp. 100.000.000, Belanja Barang & Jasa Rp. 640.000.000, Belanja Modal (Pembangunan Infrastruktur) Rp. 400.000.000 dan dana Cadangan untuk biaya Tak Terduga sebanyak Rp. 206.817.000 dengan total Jumlah Rp. 1.146.817.000.
Indikasi korupsi markup anggaran desa Tuntungan II, menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah. Diharapkan pihak kejaksaan Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah dan memberantas korupsi dana desa, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Terpisah, Warga sebut saja Apriadi mendesak kejaksaan untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa tersebut. Mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Pihak Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang harus bertindak tegas kepada kepala desa yang mengelola dana desa. Kami tidak ingin dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Apriadi.
Sementara itu, Kades Tuntungan II, Ir. Sutrisman belum memberikan keterangan lebih lanjut meski sudah dihubungi awak media hingga berita ini tayang.