JPKP siap Giring Kasus Kepala Puskesmas Sei Mencirim Dr Susan Sampai Kerana Hukum

JPKP siap Giring Kasus Kepala Puskesmas Sei Mencirim Dr Susan Sampai Kerana Hukum
Kepala Puskesmas Sei Mencirim, Dr. Susan

DELISERDANG,(PAB)----

Kepala Puskesmas Sei Mencirim, Dr. Susan selalu mangkir dan Tidak bersedia memberi keterangan kepada 60 pegawai  atas  Dana Opersional Kesehatan yang dituntut transparansinya. Sikap tidak transparan Dr. Susan  berdampak turunnya semangat kerja para pegawai dan dokter dalam bekerja melayani masyarakat.
Ditambah lagi suasana semakin memanas, ketika Dr. Susan justru berkelit memberi keterangan kepada Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang yang mengatakan bahwa pengawai dan para dokter yang berdinas di Puskesmas Sei Mencirim tempatnya memimpin adalah orang- orang malas.
Sebagaimana hal itu dikatakan Kepala dinas kesehatan Deliserdang Dr. Ade Budi Krista kepada wartawan media orbit sebelumnya.

Mengetahui pemberitaan itu, 60 pegawai dan dokter puskesmas merasa kecewa terhadap keterangan Dr. Susan dalam hal membela diri.
Dugaan penyalahgunaan Biaya Operasional Kesehatan , Jasa Pelayan, Tunjangan Intensiv Dokter Jaga dan Tunjangan Dokter Jaga malam yang diminta secara transparan itu di duga di korupsi  untuk keuntungan pribadi Dr. Susan.

Mendapat jawaban Dr. Ade Budi Krista dalam pemberitaan di media Orbit,  Kadiv Penmas JPKP Sumut Ria Sitorus semakin semangat  membantu bahkan siap mengiring kasus dugaan korupsi Dr.Susan sampai kerana Hukum. 
Ria Sitorus mengungkapkan, akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut bilamana Kepala Puskesmas Dr Susan tidak mau dikonfirmasi ataupun  klarafikasi atas pertanyaan pegawai Puskesmas Sei Mencirim melalui lembaga JPKP Sumut.

" Kita akan giring kasus ini ke Rana Hukum, dan bila perlu kita akan laporkan ke Polda Sumut, bila Buk Susan tidak mau di konfirmasi". ucap Ria pada saat ditemui dikantor JPKP Sunggal Sabtu (7/7/18).

Sebelumnya, kepala dinas kesehatan Deliserdang, Dr. Ade Budi Krista mengatakan sangat disayangkan sebanyak 60 pegawai Puskesmas Sei Mencirim tidak punya dasar mengadu ke Lembaga JPKP, dan apa yang ditudingkan kepada Dr. Susan tidak benar.
"Tudingan itu sama sekali tidak betul, dan apa dasarnya pengawai itu melaporkan ke JPKP? dana pemotongan itu tidak ada karena jasa pelyanan BPJS ditransfer langsung kerekening masing- masing dan terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 2018  itu dananya dari APBD Deliserdang, itupun ada keterianya dari kehadiran dan etika, jika pegawai hadir serta disiplin dengan waktu maka tunjangan gajinya pun maksimal" jelasnya.

(Evi)

Berita Lainnya

Index