Terungkap Rekayasa Visum Et Revertum, Kantor Hukum Bayu Tri Ananda dan Rekan Lapor Oknum Dokter

Terungkap Rekayasa Visum Et Revertum, Kantor Hukum Bayu Tri Ananda dan Rekan Lapor Oknum Dokter
Ket. Foto: Bayu Tri Ananda Septiandri S.H  dan Ardiansyah Putra Munthe SH Kantor Hukum Bayu TRIANANDA dan Rekan

Medan,(PAB)----

Terkuak fakta barang bukti Visum Et Revertum diduga  rekayasa dari oknum Dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Setia Budi (SB) Medan yang dihadirkan dalam sidang pidana  penganiayaan terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring menuai tanda tanya profesionalitas profesi kedokteran bagi khalayak umum.

Selain sangat berdampak pada kredibilitas profesi dokter khususnya kedokteran forensik ternyata turut mengancam penegakan hukum yang adil, fakta dan jujur di pengadilan dan kepolisian RI.

Terkuaknya fakta visum et revertum yang diduga direkayasa dalam sidang kasus dakwaan tindak pidana penganiyaan sebagai alat bukti korban Penganiayaan, Andre Harun Siregar di Polsek Medan Baru dan dimajukan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi kesan ketidak pastian hukum dan preseden buruk bagi citra kedokteran Indonesia.

Alhasil, terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring tetap divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman 6 bulan masa kurungan.

Merasa dirugikan atas haknya sebagai warga yang wajib dilindungi secara hukum, Hendra Putra Buana Sembiring melalui kuasa hukumnya Bayu Tri Ananda Septiandri S.H  dan Ardiansyah Putra Munthe SH Kantor Hukum Bayu TRIANANDA dan Rekan melakukan upaya hukum atas dugaan tindakan kriminalisasi oknum penyidik Polsek Medan Baru terhadap kliennya..

Kuasa Hukum dari  Kantor Hukum BAYU TRIANANDA & REKAN pun secara resmi melaporkan oknum Dokter RSU ST Medan inisial AFS  ke Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan, Jl. Ibus Raya Kelurahan Petisah Tengah Medan Petisah Senin (26/6/23).

Dalam laporannya, Kuasa Hukum Bayu Tri Ananda dan Rekan melaporkan secara tertulis oknum Dokter AFS  ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKED) IDI Cabang Medan dengan nomor: 066/BASH-ADV/VI/2023 tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan Bayu Tri Ananda dan rekan turut melampirkan surat visum revertum dengan nomor : 013/RM/RSSB/ll/ 2023, atas nama Andre Harun Siregar melalui Dokter Alamsyah Faritz Siregar Sp OT (K) dan Laporan Polisi atas nama pelapor Muhammad Akbar Siregar tertanggal 09 Februari 2023.

Dalam keterangan tertulisnya, Bayu Tri Ananda menuntut MKED IDI Cabang Medan untuk meminta Majelis Hakim  memerintahkan JPU memberikan salinan / copyan visum Et Revertum diduga rekayasa tersebut.

Lanjut Bayu meminta Majelis Hakim menghadirkan Dokter yang mengeluarkan visum et revertum dengan memerintahkan JPU menghadirkan Dokter tersebut.

Hal itu senada dengan fakta sidang yang digelar pada tanggal 5 Juni 2023, dimana Dokter Alamsyah Faritz menerangkan bahwa pada tanggal l 6 Februari 2023 telah memeriksa Andre Harun Siregar dan mengeluarkan visum tersebut pada tanggal 9 Februari 2023.


"Dalam persidangan itu, Alamsyah Faritz mengaku pertama kali membuat visum et revertum dan mengakui adanya kesalahan dalam penulisan extermitas yang  seharusnya tertulis ekstremitas dengan arti lain mengayakata mengopersai korban Andre Harum Siregar pada tanggal 7 Februari 2023." ungkapnya.

Dan lanjutnya hal itu, berbanding terbalik dengan isi berkas BAP Kepolisian yang menerangkan pada tanggal tersebut pelapor Andre Harun Siregar sedang  di mintai penyidik Polsek Medan Baru dalam memberi keterangannya.


"Kemudian Saksi ahli dr. Agustinus Sitepu SpFM Mked berpendapat visum et revertum tersebut di rekayasa" tegasnya.

Pada tanggal 8 Mei 2023 sebelumnya Kuasa Hukum dari  Kantor Hukum BAYU TRIANANDA & REKAN mengirimkan surat permohonan saksi ahli ke IDI dengan nomor: 040/BASH -ADV/V /2023 kemudian pada tanggal 8 Juni 2023 IDI Cabang Medan mengeluarkan surat tugas Nomor:  160/0201/IDI-CM /VI /2023 kepada Dokter Agustinus Sitepu SpFM Mked (For) pada 12 juni 2023.

 

Maka terungkap fakta dalam pendapat saksi ahli dr. Agustinus Sitepu SpFM Mked yakni: 
1.Tidak mencantumkan identitas dokter, jam, dan tanggal pemeriksaan oleh pembuat visum et revertum tersebut.
2. Tidak mencantumkan identitas penyedik.
3.Mengajukan visum et revertum tersebut  dengan  menggunakan bahasa latin atau medis

4.Penulisan luka tidak lengkap
5.tidak melampirkan foto Rontgen Radiologi visum et revertum sebagai alat bukti pendukung visum pada patah kaki paha kanan 
6.Tidak ada keterangan luka di karenakan/ disebabkan apa atau benda apa 
7. Tidak ada kesimpulan sehingga tidak ditemukan klasifikasi luka, dan
8.visum et revertum tidak dapat di jadikan alat bukti

Dalam hal ini, Kuasa Hukum dari  Kantor Hukum BAYU TRIANANDA & REKAN menduga oknum dokter telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP.

(Red)

Berita Lainnya

Index