Camat dan Kades Terkesan Bungkam Soal Limbah PT Lonsum yang Diduga Cemari Anak Sungai Keruh

Camat dan Kades Terkesan Bungkam Soal Limbah PT Lonsum yang Diduga Cemari Anak Sungai Keruh

Langkat,(PAB)-----

Anak sungai di sepanjang aliran dusun Ringin Sari, Desa Bandar Telu, kecamatan Salapian, kabupaten Langkat diduga tercemari oleh limbah pabrik PT Lonsum yang berada di Desa Bandar Telu.

Kepala Desa Bandar Telu, Sabarudin diduga tutup mata dengan adanya dugaan pencemaran limbah pabrik di sungai yang berada di desanya, karena tidak ada upaya yang di lakukan untuk melindungi habitat lingkungan dan menyelamatkan warganya dari bahaya pencernaan limbah di sungai tersebut, walaupun ada warga yang sudah mengeluh.

" Menurut saya, warga desa aman aman saja, tidak ada yang resah, dan saya juga sudah panggil Kadus tersebut, lagian saya kepada pihak PT Lonsum berhubungan baik bang, tidak ada masalah," kata Sabarudin saat dikonfirmasi, Selasa (23/05).

Disinggung langkah langkah apa yang akan dilakukan untuk mengatasi dugaan limbah tersebut, Kades Bandar Telu Sabarudin terkesan memihak ke PT Lonsum.

" Siapa yang bilang PT Lonsum buang limbah ke sungai, saya sudah tanyakan ke pihak manager mereka, itu tidak benar," cetus Sabarudin.

Manager PT Lonsum, sambung Sabarudin, ia sangat baik kepada saya, bahkan saya kerap sering memasukkan orang kerja disitu, tanpa bayar lagi, jadi kalau bisa jangan diberitakan bang," pungkasnya.

Sementara itu, Camat Salapian M Saleh saat dikonfirmasi awak media lebih memilih bungkam, terbukti dari konfirmasi melalui via WhatsApp, Camat Salapian tidak dapat membalas atau memberikan komentar hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, limbah pengelolaan kelapa sawit dari PT London Sumatera Indonesia (Lonsum) Tbk di Desa Bandar Telu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, diduga telah mencemari Sungai Keruh.

Akibatnya, anak Sungai Keruh itu tak bisa lagi dikonsumsi masyarakat, padahal sungai tersebut sering digunakan anak anak untuk mandi.

Selain itu, tak hanya membahayakan kesehatan warga setempat, limbah itu juga akan merusak lingkungan hidup di sungai.

Ilham Sitepu salah seorang toko pemuda sangat menyayangkan hal tersebut, akibat dari dugaan limbah tersebut, warga dusun Ringin Sari Desa Perkebunan Bandar Telu tidak bisa lagi mengunakan sungai, sebab akibat dari limbah tersebut, sungai terlihat bauk dan kotor.

"Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan sehat, asri dan bersih, Jika ada pencemaran, jelas ini melanggar hak asasi," ujar Ilham Sitepu, Senin (22/05)

Selanjutnya, menurut Ilham Sitepu, pencemaran ini telah melanggar Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sayang, DLH Kabupaten Langkat mungkin belum mengetahui hal itu, begitu juga dengan Kepala Desa Bandar Telu, apa mungkin tutup mata terkait keresahan warga terhadap limbah tersebut " ungkapnya.

Belum lama ini, sambung Ilham, sungai ini terlihat jelas tercemar limbah dari pabrik, bahkan ikan pun mati pada saat itu.

" Kemarin kita bersama warga lainnya melihat sungai itu tercemar limbah dari pabrik, bila hujan terlihat sungai itu berubah warna bahkan bauk dan kotor, kita juga sudah mengambil sempel air sungai itu," sambungnya.

Harapannya, diminta kepada Pemkab Langkat khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat untuk tinjau kelokasi pembuangan limbah pabrik dan mengambil sempel air sungai tersebut untuk diperiksa.

" Warga sekitar di Dusun Ringin Sari Desa Perkebunan Bandar Telu resah akibat pembuangan limbah ke sungai, harapan warga agar pabrik tersebut bertanggungjawab atas tercemarnya sungai keruh.

Sementara itu, Pihak Manager atau Humas PT Lonsum hingga berita ini ditayangkan belum juga dapat dikonfirmasi oleh awak media.

(Red)

Berita Lainnya

Index