Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit Dengan SHM, Ketua KTH Teratai Hijau Kecewa Laporannya Akan di SP3 kan

Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit Dengan SHM, Ketua KTH Teratai Hijau Kecewa Laporannya Akan di SP3 kan

SIMALUNGUN, (PAB)--

Untuk menindak lanjuti laporannya, terkait dugaan PT Sawit Indah Abadi (SIA) telah melakukan penguasaan kawasan hutan produksi yang beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit di Nagori (desa-red) Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Teratai Hijau Pahala Sihombing, mengaku kecewa karena laporannya akan dihentikan penyidikannya oleh Kejari Simalungun.

“Kita sudah diberi penjelasan oleh salah seorang penyidik kejaksaan, laporan kita akan di SP3 kan,” kata Pahala Sihombing, Selasa (28/6/2022). kemarin.

Dijelaskan Pahala Sihombing, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu, diketahuinya dari penjelasan salah seorang jaksa penyidik yang baru ditemuinya di kantor Kejari Simalungun guna menanyakan perkembangan pemeriksaan laporan mereka yang masuk pada Desember 2021 lalu.

Namun saat dimintai surat resmi SP3 tersebut, Pahala sebut bahwa penyidik kejaksaan tersebut mengatakan tidak perlu harus tertulis. Sebagai pelapor, dikatakan Pahala akan meminta penjelasan resmi dan tertulis dari pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengenai SP3 tersebut.

Ketika ditanya terkait hal yang mendasar dalam laporannya, Pahala menyebutkan bahwa diatas lahan kawasan hutan produksi itu telah terbit Sertifikat Hak Milik jumlahnya sekitar 164 lembar atas nama orang per orang.

Untuk memastikan kebenaran soal SP3 ini, Kasi Intel Kejari Simalungun Ashor Siagian saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp (WA), Rabu (29/6/2022) tidak memberi jawaban.

Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Provsu) melalui Tigor Siahaan, selaku Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, saat dijumpai di kantornya menjelaskan, permasalahan di kawasan hutan produksi itu harus diselesaikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun peraturan itu, menurut Tigor, mewajibkan pihak pengusaha di kawasan hutan itu untuk mematuhi UU Cipta Kerja, PP 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Dalam perundang-udangan itu sebut Tigor Siahaan, ada dijelaskan, bahwa kawasan hutan yang terlanjur diusahai maka diwajibkan oleh Kementerian Kehutanan untuk mengurus izin pemanfaatan hutan, dengan batas waktunya 3 tahun.

“Kalau nanti sampai batas waktu tahun 2024 tidak selesai juga izin berusahanya, maka akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Sementara Abdi Purba, selaku kuasa hukum PT SIA saat disambangi di sela-sela kesibukannya di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, masih belum bersedia memberi penjelasan soal adanya kabar terkait apa yang dilaporkan Pahala Sihombing dkk akan di SP3-kan oleh jaksa. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index