Kecewa…, Kepala Sekolah SD di Siantar Korban Regroupping Minta Kejelasan Nasibnya

Kecewa…, Kepala Sekolah SD di Siantar Korban Regroupping Minta Kejelasan Nasibnya

PEMATANGSIANTAR, (PAB)---

Para kepala sekolah SD yang sekolahnya diregroupping seperti Risnida Marpaung, Marnala Sibuea dan Juli Pasaribu serta lainnya sangat menyesalkan sikap Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Kusdianto karena dianggap tidak serius menangani dan menyelesaikan terkait kebijakan regrouopping dari 116 menjadi 69 SD.

Hingga kini, Rabu (22/6/2022) diantara kepala sekolah yang non job, ada 5 yang masih menerima tunjangan kepala sekolah karena sebelumnya merupakan kepala sekolah yang defenitif.

Anehnya, untuk 69 SD hasil regrouoping masih terdapat beberapa kepala sekolah dengan status Plt. Sementara kelima kepala sekolah korban regroupping yang sudah status defenif tidak diberdayakan.

Salah seorang kepala sekolah yang non job korban regroupping namun berstatus kepala sekolah defenitif Risnida Marpaung meminta kejelasan nasibnya kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.

“Ada kita yang berstatus kepala sekolah defenitif, tapi non job. Malah yang berstatus Plt yang dipakai,” ujar Risnida.

Ditambahkan Risnida, bahwa sebelumya pihak Dinas sudah menyuruh dan meminta kelengkapan berkas yang katanya akan diangkat menjadi kepala sekolah, namun dirasakan hanya sebatas angin sorga saja.

“Jauh-jauh hari kita sudah melengkapi berkas, sesuai permintaan Dinas yang katanya akan segera mengangkat mereka kembali jadi kepala sekolah,” tambah Risnida seraya menyesalkan perintah pemberkasan tersebut hanya “angin sorga” agar pihaknya tetap tenang.

Namun saat hal ini ditanyakan kepada Plt Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar Kusdianto melalui pesan sambungan WhatsApp, belum mendapat jawaban. Bahkan saat dihubungi, walau sedang aktif namun tidak diangkat.

Sementara anggota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar Frans Herbert Siahaan, melalui sambungan telepon mengatakan bahwa permasalahan tersebut sebaiknya disampaikan ke DPRD Kota Pematangsiantar dan ditembuskan ke Komisi II agar segera di RDP kan (Rapat Dengar Pendapat).

“Sebaiknya para kepala sekolah yersebut menyurati DPRD yang diteruskan ke Komisi II agar digelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Dinas Pendidikan dan pihak-pihak terkait,” ujarnya. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index