Bangunan Gedung Pabrik PT Ocean Centra Furnindo di Binjai diduga Melanggar Aturan dan Tidak ada Ijin

Bangunan Gedung Pabrik PT Ocean Centra Furnindo di Binjai diduga Melanggar Aturan dan Tidak ada Ijin
Bangunan Pabrik

Pengerjaan penambahan bangunan gedung pabrik PT. Ocean  Centra Furninfo di Jl. Sukarno Hatta No. 549 Km 17 Binjai, diduga melanggar Aturan terkait bangunan..(05/06/22).

Pantauan Tim Wartawan di lapangan lokasi pabrik, tidak ada terlihat Plank Ijin bangunan dan  konfirmasi yang dilakukan kepada pihak perusahaan dimana awak media meminta konfirmasi langsung dengan pimpinan perusahaan PT Ocean Centra Furnindo, security yang menjaga pintu tidak memperbolehkan masuk dan bahkan mengatakan pimpinan perusahaan tidak bersedia dijumpai.

Informasi yang dihimpun PT Ocean Centra Furnindo bergerak di bidang pembuatan tempat tidur dan sudah beroperasi beberapa tahun .

Bagaimana pendirian pabrik berada di posisi Kecamatan Binjai Timur, sedangkan kota Binjai membuat aturan bahwa untuk pendirian pabrik berada pada posisi Kecamatan Binjai Utara , menjadi pertanyaan bagi warga Binjai.

Dengan penambahan pabrik dimana diduga tidak memiliki ijin bangunan atau disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan indikasi kuatnya Pejabat Kota Binjai melindungi pengusaha yang tidak tunduk pada Peraturan Daerah Binjai.

Konfirmasi disampaikan melalui seseorang yang disebut pengacara perusahaan sesuai arahan Security perusahaan , bernama Sugiarto, mempertanyakan perihal posisi pengacara yang disebut security sebagai Humas .

“Selamat siang pak Sugiarto...benarkah Bapak sebagai Humas dan juga yang mengurus ijin bangunan dan pajak Pabrik PT. Ocean Centra furniture..” tanya awak media.

Sugiarto tidak memberi jawaban atas konfirmasi yang disampaikan, bahkan dari pihak perusahaan saat dijumpai di lokasi pabrik tidak menggubris kedatangan wartawan.

Hal ini menunjukkan adanya dugaan jaminan kuat dari Pejabat kota Binjai selaku pemegang Penegakan Peraturan Daerah terkait ijin bangunan dimana dengan adanya pelanggaran atas berdirinya bangunan pabrik, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum di wilayah Binjai.

Warga Binjai berharap agar Pemerintah kota Binjai dapat melaksanakan penegakan Peraturan agar ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi dari ijin bangunan...(GSM)

  

Berita Lainnya

Index