Pelibatan TNI, Penyadapan, dan Penahanan

Pelibatan TNI, Penyadapan, dan Penahanan

JAKARTA,(PAB)---

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sepakat dengan perlunya revisi pada RUU Terorisme tersebut. Dia pun mendukung DPR yang mendesak pemerintah memasukkan definisi terorisme dalam draf RUU sebelum disahkan.

Namun, sambungnya, Komnas HAM mengkritisi draf RUU Terorisme yang mengatur peran keterlibatan TNI. Choirul menyatakan pihaknya menilai dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia, penempatan TNI adalah hal yang tidak tepat.

"Menurut kami pelibatan tentara jangan dimasukkan ke dalam revisi undang-undang terorisme, tapi masukkanlah ke dalam undang-undang 34 tahun 2004 [UU TNI], penjelasan pasal 7," ujar Choirul.


Ia mengingatkan, TNI bukanlah aparat penegak hukum melainkan alat pertahanan negara. Sehingga pengaturan pelibatan TNI dalam rezim hukum yang mengatur tindak pidana dalam mengatasi terorisme bermasalah secara norma dan implementasi.

Dia lebih setuju pelibatan TNI ditetapkan pada undang-undangnya sendiri dan diatur pada tingkat skala ancaman tertentu.

"Harus klir dulu rule of enggament-nya di mana. Lalu koordinasinya, komando ataukah tidak. Rule of engagement-nya kaya begini tidak permanen. Tidak ada pelibatan tentara yang permanen, keterlibatan tentara itu kalau dibutuhkan. Karena [keterlibatan TNI] ini tak permanen dan didasari atas kebutuhan, diukurlah skala kebutuhannya," ujar Choirul.

Barang bukti hasil penggerebekan sarang teroris di Surabaya dan Sidoarjo. (Foto: Divisi Humas Polri)


Syafi'i menegaskan pelibatan TNI itu sudah disepakati di kalangan anggota DPR untuk masuk dalam revisi UU Terorisme.

"Sudah selesai, sudah aklamasi, (semua fraksi) sudah setuju," ujar dia.

Ia mengatakan, keterlibatan TNI itu dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam UU 34/2004. Selanjutnya, untuk pelaksanaan mengatasi aksi terorisme yang melibatkan TNI akan diatur dalam sebuah peraturan presiden.

Selain soal TNI, Choirul Anam menyatakan pihaknya pun menyorot beberapa poin dalam RUU Terorisme, yakni soal penyadapan dan penahanan.

"Soal yang lain juga, soal penyadapan. Ini penegakan hukum, kan judulnya RUU Tindak Pidana terorisme bukan RUU penanggulangan. Yang melakukan penindakan adalah penyidik, bukan yang lain, bukan intel. Kalau penyelidikan bisa intelijen. Penyidikan statusnya penegak hukum murni. Kalau dia disadap satu tahun, lalu bisa diperpanjang satu tahun. Ini buat apa," kata dia.


Dalam salinan draf RUU Terorisme, Pasal 31 menyebutkan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik berwenang salah satunya melakukan penyadapan terhadap terduga teroris. Penyadapan itu harus sesuai izin tertulis pengadilan dan dilakukan paling lama satu tahun, serta bisa diperpanjang lagi hingga satu tahun. 

"Ini ada dua dimensi yang berbeda. Penyadapan dalam konteks penyidikan itu pembuktian, bukan dalam membongkar jaringan. Membongkar jaringan itu urusan intel, bukan tugasnya penyidik. Undang-undang ini campur aduknya di situ paradigmanya," kata Choirul.

Komnas HAM, katanya, mendorong rasionalisasi jangka waktu penyadapan dalam rangka penyidikan, serta meminta penegasan keadaan mendesak yang membuat permintaan izin ke pengadilan boleh dilakukan dalam tempo tiga hari setelah penyadapan dimulai.


Masukan lain dari Komnas HAM adalah perihal penangkapan dan penahanan terduga teroris. Komnas HAM, katanya, mendorong pengaturan kewajiban penegak hukum menetapkan lokasi penahanan terduga yang ditangkap

"Perjelas tempat penahanannya di mana. Tinggal menambah satu kalimat, ketika melakukan penangkapan dan penahanan, penahanan harus dititipkan di struktur kepolisian mana," katanya.

Ia menyatakan apa yang tercantum dalam draf RUU Terorisme saat ini untuk menghindari risiko pelanggaran HAM, serta memastikan akuntabilitas, dan akses keluarga atau kuasa hukum.


Dalam RUU diatur penahanan bisa dilakukan 14 hari, dan diperpanjang lagi hingga tujuh hari dengan persetujuan kejaksaan.

"Kalau mereka [penegak hukum] perlu dalam proses penahanan belum cukup [mendapatkan informasi], mereka tambah [waktu penahanan] sendiri. Dan perdebatannya kalau saya tidak salah ini lebih tiga bulan. akhirnya kita sepakati 14 hari bisa diperpanjang 7 hari dengan izin," ujar Syafi'i.

Sementara itu soal tempat penahanan, ia mengaku itu tak diatur secara spesifik dalam draf revisi RUU tersebut.

"Teknis penempatan napinya nanti memang tidak diatur di dalam undang-undang ini. Kemarin kita cuma minta kepada dirjen lapas supaya sipir dan kalapas yang di lapasnya ditempatkan tahanan teroris harus memiliki kualifikasi yang khusus," kata Syafi'i.(cnn)

Berita Lainnya

Index