Sejauh apa peran jaksa ksa dalam Dominus Litis

MAPAN PIMDA JATIM Talk Show

MAPAN PIMDA JATIM Talk Show

JATIM, (PAB)

Talk show kali ini di gelar di dalam gedung Grand Citi Surabaya, Selasa 18 Januari 2022.

Talk kali ini dihadiri langsung Kejari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi S.H.,M.H. didampingi para jaksanya yakni Zulfikar, I Gede Willy, Nugroho Priyo Susetyo Jaksa Fungsional Dari Kajati Jawa Timur, Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. S.I.K, Kusnadi S.H.,M.Hum, Selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Toni S. Kepala BNNK Sidoarjo, Rimbun S dari Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur.

Turut Hadir pula Samsul Makali dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Eka Teguh H dari BNNP Jawa Timur, Kartono Kepala BNN Kota Surabaya, BEM Universitas Merdeka dan beberapa organisasi di wilayah Jawa Timur.

Dalam Talk Show kali ini, Selain Dirnarkotika Kejagung Darmawel Azhar yang melalui Zoom Meeting, Duduk di atas podium Kajari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi, Zulfikar Jaksa Tanjung Perak dan Nugroho Priyo Susetyo Jaksa Fungsional Dari Kajati Jawa Timur, sebagai narasumber.

Melalui via Zoom Darmawel Azhar Dirnarkotika Kejagung menyampaikan apresiasi kepada MAPAN yang mana mampu membuat acara yang mengedukasi dan merupakan ide yang cukup brilian, untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan punya peran yang signifikan.

"Menurut kami pola Penindakan hukum yang perlu di perbaiki. Dimana stigma masyarakat bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul keatas kami jawab dengan beberapa pembenahan dan perubahan di instansi Kejaksaan di beberapa daerah". Kata Darmawel.

"Beberapa Kasus penyalahguna terbukti kita lakukan tuntutan rehabilitasi, diantaranya yang terjadi di Medan, Surabaya dan beberapa tempat lainnya. Dimana Pasal 4 huruf B negara memfasilitasi terhadap pengguna dan penyalahguna". Imbuhnya.

Masih menjadi Pekerjaan rumah bagik kita untuk menyelaraskan hal tersebut, dimana Aparat penegak hukum belum ada persamaan pemikiran dimana penyalahguna merupakan pecandu yang seharusnya diberikan pasal rehabilitasi bukan di berikan pasal yang memenjarakan para pecandu, tandas Darmawel.

"Bukan hanya Itu namun juga ada Permasalahan-permasalahan usai di tuntut rehabilitasi dan di Kabulkan, para pecandu minim tempat untuk dilakukan rehabilitasi dimana RS rujukan tidak di fasilitasi oleh negara (berbayar). Jadi apakah para pecandu ini sanggup untuk membayar biaya rawat inap tersebut, hal ini menjadi PR kita bersama". Ucap Darmawel.

I Ketut Kasna Dedi juga memaparkan bahwa tuntutan rehabilitasi ini dikeluarkan saat memenuhi syarat dan fakta-fakta di persidangan yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Usai mendapatkan assessment dari kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan dan Rumah sakit maka pasal 127 bisa di terapkan. Kami hanya melakukan penuntutan dan majelis hakim yang memutuskan". Ucap Kasna Dedi.

Disinggung terkait penuntutan Rehabilitasi yang di lakukan Zulfikar Salah satu jaksa Tanjung Perak yang mana hal tersebut baru pertama kali terjadi di Kejari Tanjung perak Surabaya, Ia menegaskan bahwa hal tersebut seusai intruksi Dirnarkotika Kejagung bahwa rehabilitasi bukan hanya untuk orang kaya, namun semua orang sama di mata hukum.

"Kami berharap ada solusi, akan Bagaimana daerah-daerah pinggiran yang saat ini belum ada rumah sakit untuk rehabilitasi". Tandasnya.

Hartono menyampaikan bahwa selama menjabat di BNN Kota Surabaya sudah ada tim relawan anti narkoba sekitar 500 relawan.

"Terkait assessment kami juga lakukan sesuai aturan, meski 0,5 gram jika masuk dalam jaringan maka harus di Pidana dan tidak di rehabilitasi". Terang Hartono.

Hartono juga menerangkan akan Keterbatasan anggaran dalam melakukan bimtek P4GN untuk membentuk Satgas BNN dalam memerangi narkoba.

"Perlu diketahui bahwa rehabilitasi sekarang berbayar, kecuali mempunyai BPJS kelas 1. Mampukah para pecandu ini untuk rehabilitasi di RS berbayar". Ucap Hartono.

Dalam diskusi yang di kemas dalam Talk Show kali ini, Rimbun S dari Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur juga menyampaikan Sampai sekarang ini jumlah penghuni lapas 27957 orang terdiri dari tahanan 5771 dan narapidana 22186 orang.

"Namun yang lebih memprihatinkan bahwa penghuni lapas terbanyak di isi para penyalahguna dan bandar narkoba sebanyak 17738 orang". Terang Rimbun.

Drg.Titisari Selaku Kasubid Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kanwil Jatim juga menambahkan, bahwa para tahanan penyalahguna narkoba selama 6 bulan harua menjalani rehab medis dan sosial di lapas.

"Rehabilitasi di dalam lapas merupakan upaya agar Penyalahguna sembuh saat keluar dari Lapas, rehabilitasi ini gratis hingga saat ini ada 7 lapas yang sudah menerapkan hal tersebut diantaranya, Lapas Surabaya, Madiun, pemuda Madiun, 1 Malam, perempuan malam, 2 Pamekasan, lapas narkotika Pamekasan, rehabilitasi ini sudah dilakukan sejak 2019 adapun anggarannya 2 M pertahun". Terang Drg. Titisari.

"kami juga menjalankan program Pasca rehab, saat ini masih ada 4 Bapas diantaranya bapas, Pamekasan, malang, Madiun dan Surabaya". Imbuhnya.

Kami berharap saat keluar dari Lapas, para penyalahguna tersebut sudah pulih. Dalam meminimalkan agar penyalahguna semakin baik, Kita upayakan penjagaan yang ketat dan di pisahkan antar bloknya (blok kriminal dan narkoba), pungkasnya.

Kusnadi S.H.,M.Hum, Selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur juga menambahkan dalam diskusi kali ini, ia mengatakan, sangat mengapresiasi BNN khususnya BNNP yang sudah membuat Kampung-kampung tangguh untuk menanggulangi peredaran Narkotika. 

Roy Susanto selaku ketua Pimpinan Daerah MAPAN Jatim mengucapkan terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang sudah mau mensukseskan acara tersebut.

"Semoga talk show kali ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, dan kedepannya akan banyak penyalahguna narkoba yang mendapat kan haknya yakni rehabilitasi". Pungkasnya.

Achmad Fauzi S.E selaku Sekretaris Pimpinan Daerah MAPAN JATIM juga mengatakan, dalam kesimpulan yang bisa saya ambil dimana jika penerapan undang-undang rehabilitasi untuk para pecandu akan memberikan dampak positif bagi seluruh stakeholder.

"Yang mana lapas tidak akan full kapasitas, penyalahguna bisa disembuhkan serta Indonesia bisa menjadi negara yang bersih dari narkoba jika para pecandu ini bisa sembuh usai di rehabilitasi". Ujar Fauzi.

Di akhir wawancara Fauzi juga mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi peredaran gelap narkoba dan segera melaporkan jika di sekitar ada pecandu yang perlu di rehabilitasi.(Rd)

Berita Lainnya

Index