Prona SHM Tuntungan Mengendap, Warga Minta DPRD Deli Serdang Gelar RDP

Prona SHM Tuntungan Mengendap, Warga Minta DPRD Deli  Serdang Gelar RDP
Rapat MMD Desa Tuntungan 1 tentang Pembahasan Klaim Tanah Kodam 1/BB. (foto:Andi Geo)

DELISERDANG,(PAB)----

Masyarakat Desa Tuntungan I dan II kecamatan Pancur batu Kabupaten Deli Serdang sempat berpreasiasi terhadap BPN Kabupaten Deli Serdang dan Kodam I/BB atas terselenggaranya Prona Sertifikasi Tanah warga. Warga menganggap berjalannya Prona diatas Klaim tanah Kodam merupakan titik terang terhadap persoalan yang berkepanjangan lebih dari 50 tahun.

Namun hingga kini Program yang bersumber dari APBN TA. 2016 tersebut masih mengendap dan Lima ratus lebih SHM belum diterima warga dan tertahan di Kantor BPN Deli Serdang.

Sekretaris Desa Tuntungan II Edi Priadi saat dikonfirmasi Pab- Indonesia.co.id.  dikediamannya kamis, (10/5/18) menerangkan Pihaknya telah menemui pihak BPN dan Kodam I/BB, Edi menerangkan sepertinya tidak ada lagi masalah dan SHM tanah Warga sudah layak dibagikan BPN.

Ditempat yang sama tampak seorang Tokoh Masyarakat Desa Tuntungan bernama Herli menyatakan jika persoalan ini  terus mengambang, masyarakat wajar meminta DPR untuk mempersoalkan ini di Rapat Dengar Pendapat.

“ Kita tahu Pemerintah Desa sudah berjuang maksimal dalam persoalan Klaim tanah yang berkepanjangan ini, dan Masyarakat terkesan sudah apatis. Dari itu berharap persoalam Prona dan Klaim tanah kodam I/BB di Tuntungan dapat di gelar acara Rapat Dengar Pendapat di DPRD Deli Serdang”, tegas Herli.

Klaim Tanah Kodam I/BB merupakan persoalan Administrasi sebagaimana tertuang SK. BPPST/15/1962 . Klaim tanah Kodam I/BB seluas 1000 Ha terdampak di Enam Desa. Yaitu Desa Tuntungan I dan II, Semabhe baru Durin Jangak dan Tanjung Anom di Kec. Pancur batu dan Sebahagian Desa Suka Rende di Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

Hingga kini BPN Deli Serdang tidak dapat menerbitkan SHM untuk rakyat diatas Klaim tanah Kodam I/BB tersebut.
Desa Tuntungan I dan II total terdampak Klaim Klaim sedangkan desa lainnya hanya sebahagian.

Adapun beberapa keterangan yang dihimpun PAB diantaranya terkait Klaim tanah ini Kadus III Desa Durin jangak Ferri Tarigan menurutnya, Desa Durin Jangak Hanya terdampak Klaim seluas 20 Ha, namun berdasarkan data penggarap yang ada dibawah tahun 1960 tidak ada warga Durin Jangak pada data tersebut jadi diduga kuat ada rekayasa pada pembuatan peta Klaim lalu.

Kepala Desa Sembahe Baru Kornelius Tarigan menerangkan tidak ada tanah Kodam di Desa Sembahe Baru jadi persoalan Klaim tanah tidak terlalu berdampak bagi warganya. Dan mengenai masalah Klaim yang berdampak pada tidak dapat diterbitkannya SHM dari BPN Kornelius beranggapan masalah akan selesai jika BPN tahu arti Tupoksinya. 

Kepala Desa Tuntungan I Surya Darma Sembiring menyatakan bahwanya Warganya telah mengajukan permohonan penyelesaian Klaim tanah ini ke Presiden Jokowidodo belum lama ini. Dan berharap Presiden atai Mentri ATR segera menurunkan Tim untuk membuat penelitian sebagai dasar kebijakan pencabut Klaim. (Andi Geo)

Berita Lainnya

Index