Kanwil DJP Sumbagut II Diduga tidak Transparan dalam menjawab Konfirmasi Wartawan Terkait Pajak

Kanwil DJP Sumbagut II Diduga tidak Transparan dalam menjawab Konfirmasi Wartawan Terkait Pajak

PEMATANGSIANTAR,(PAB)----

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera  Bagian Utara II Pematang Siantar, diduga tidak transparan dan terkesan menutupi kinerja yang dimungkinkan adanya penyelewengan dalam penerimaan pajak. Senin (08/11/2021) 

Adanya informasi Tim Wartawan yang disampaikan  kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Sumbagut II di Pematang Siantar, berkaitan adanya potensi wajib pajak dan  penerimaan Pemerintah; dimana konfirmasi Tim Wartawan mempertanyakan antara lain :

1.     Jika kami memiliki data terkait wajib pajak lainnya dimana menimbulkan adanya potensi pajak , apakah Direktorat Jenderal Pajak selalu menggunakan UU KUP pasal 34 untuk menangkis konfirmasi yang kami sampaikan sehingga kami tidak mendapatkan informasi atas data dan/atau informasi yang sudah kami sampaikan. Dan apakah UU KUP pasal 34 merupakan suatu cara untuk menutup diri dimana jika terdapat “sesuatu kejanggalan” tidak dapat diungkapkan sementara data/informasi sudah disampaikan. Bagaimana kami mengetahui data/informasi yang kami sampaikan sudah berjalan sesuai dengan aturan pajak yang ada (???).

2.     Apakah Direktorat Jenderal Pajak  dapat menggunakan  UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disesuaikan dengan UU KUP Tahun 1983 pasal 34 sehingga kami awak media dapat duduk bersama  petugas pajak untuk membahas data dan/atau  informasi yang kami sampaikan dan kami peroleh.?.

 

3.     Dalam konfirmasi ini kami berharap untuk dapat bertatap muka dengan Kepala Kantor Wilayah  DJP Sumatera Utara II .

Kanwil DJP Sumbagut II menyampaikan jawaban kepada Tim Wartawan dengan surat Nomor : S-994/WPJ.26/2021 tanggal 14 September 2021 yang berisikan :

“ Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”.

Dalam jawaban dimaksud tidak menyebutkan adanya penjelasan Pasal 34 UU KUP dan juga adanya  pasal 2(a) yang berbunyi : Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Tim Wartawan, mengapa dalam menjawab konfirmasi, penggunaan Undang Undang KUP dan/atau Undang-Undang Cipta Kerja, pejabat di Kantor Perpajakan hanya menerapkan pasal pasal yang sebagian saja sesuai dengan selera atau kebutuhan sepihak.

Jika disimak Pasal 34 ayat 1 sesuai jawaban konfirmasi menyebutkan “……sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak…”.

Bukan :  “….. sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Pihak Lain…..”.

Dapat dilihat bahwa Pejabat Pajak di Kanwil DJP Sumbagut II dengan sengaja mengelak untuk menjawab sesuai konfirmasi yang disampaikan.

Ketika Tim Wartawan menjemput jawaban konfirmasi ke Kantor Pajak di Pematang Siantar, sudah mempertanyakan mengapa jawaban konfirmasi tidak mengena dan terkesan menutupi, namun Pak Setya selaku humas di Kanwil DJP Sumbagut II tidak dapat menjelaskan lebih rinci karena sudah sesuai dengan apa yang di tandatangani oleh Kepala Kantor.

Diharapkan Pejabat di Instansi Direktorat Jenderal Pajak dapat mendalami bahasa yang tertera dan tercantum dalam Undang-Undang secara utuh…(GSM/Tim)

Berita Lainnya

Index