Sidang Lapangan Gugatan PTUN No.97/G/2021/PTUN.MDN atas lahan yang Diklaim Citraland Helvetia

Sidang Lapangan Gugatan PTUN No.97/G/2021/PTUN.MDN atas lahan yang Diklaim Citraland Helvetia

MEDAN,(PAB)-----

Sidang lapangan Gugatan PTUN No.97/G/2021/PTUN. PTUN terkait sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Nomor 111 diatas lahan seluas 6,8 hektar milik klian kuasa hukum Lawfirm Garda Deli selaku pihak penggugat dengan tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. Kamis (4/11/21) di objek tanah di Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.

Dalam peninjauan dan sidang lapangan itu, pihak PTPN II tampak tidak hadir sedangkan pihak BPN Deli Serdang tak mampu menjawab pertanyaan Hakim terkait letak lahan yang dimaksud dalam sertifikat HGU PTPN II Nomor 111.

Ditempat terpisah, Lawfirm Garda Deli yang dipimpin Wahyu Syah Alam Tampubolon S. H mencermati secara jelas atas keterangan yang diberikan pihak BPN yang tak mampu menjawab pertanyaan hakim tersebut.

Wahyu Syah Alam Tampubolon S. H meminta Tergugat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang mencabut sertifikat HGU PTPN II Nomor 111 diatas lahan seluas 6,8 Hektar di Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, milik kliannya.

Dikatakannya, sertifikat HGU PTPN II Nomor 111 bertentangan dengan Undang-undang Agraria No. 5 Tahun 1960 dan PP nomor 24 Tahun 1997 dan PP No. 10 Tahun 1960.

“Betul sertifikat HGU 111 terdaftar di PTPN II, namun ada dua hamparan tanah yang pertama diluar tanah klian kami dan kedua didalam hamparan tanah klian, pertanyaan nya apakah dibenarkan Kantor pertanahan deliserdang menerbitkan sertifikat atas dua hamparan tanah yang berbeda yang kedua tentunya kalau ada dua hamparan tanah sertifikat lantas atas batas tanah tersebut berbeda sementara sertikat hanya satu” ujar Wahyu

Lanjutnya, dalam sidang lapangan tersebut hakim mempertanyakan hal tersebut juga, apa kah dibenarkan sewaktu hakim mempertanyakan hal tersebut pihak BPN Deliserdang tidak bisa menjawab hal tersebut.

” Bahwasanya prosedur penerbitan sertifikat HGU nomor 111 tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada, dalam aturannya yang kita lihat dari PP No. 24 Tahun 2007 kompetitif dengan tanah klian kami, Ada dua hamparan satu surat. Seharusnya kalau memang ada dua hamparan Sertifikat 111 ini dipecah jadi dua surat.Kita akan tetap mengikuti jalannya persidangan, sidang lapangan tadi untuk memastikan objeknya dan memastikan lahan klian kami, kita akan tetap memajukan kepersidangan” ungkapnya.

Wahyu menegaskan sertifikat HGU 111 harus dibatalkan apalagi dengan adanya HGU justru PTPN II bertindak semena-mena, menggunakan HGU untuk mengusir masyarakat.

” Sementara kita mempertanyakan kebenaran HGU nya tersebut maka kita akan mengajukan upaya- upaya hukum, dan masalah prosedur HGU yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang mana HGU ditekankan dalam hal apa? dan dari media massa sudah ada peluncuran batu pertama oleh pihak swasta Citraland diatas tanah klian kami padahal HGU untuk perkebunan namun nyatanya PTPN II bekerjasama dengan perusahaan swasta, dan PTPN II harus sadar melakukan pengusiran terhadap masyarakat dengan alasan untuk negara sementara bertindak untuk swasta.” Tutupnya. (Red)

 

Berita Lainnya

Index