Oknum ASN Menjabat Ketua Poktan

Masyarakat Desak Walikota Bubarkan Poktan Sepakat Tani dan Tertibkan Plank Kelompok Tani Dilahan Eks

Masyarakat Desak Walikota Bubarkan Poktan Sepakat Tani dan Tertibkan Plank Kelompok Tani Dilahan Eks
Poktan Sepakat Tani diduga telah menyalahi aturan,plang berdiri diatas lahan garapan eks HGU

BINJAI,(PAB)---

Ketua Poktan Sepakat Tani Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur yang diketuai berinisial 'P' diduga seorang oknum Aperatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang anggota dari Kelompok Tani yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan,Jumat (09/07/21).

Lebih lanjut dikatakan,ketua Poktan Sepakat Tani "P"adalah seorang guru berstatus PNS di Kabupaten Langkat,selain itu,ia juga pengurus di salah satu Koperasi di Kota Binjai. 

"Apa boleh seorang oknum PNS merangkap menjabat sebagai ketua Kelompok Tani,"sebut salah seorang anggota Poktan yang tidak ingin disebut namanya

Menurutnya,Ketua Poktan Sepakat Tani yang diketuai oleh oknum PNS tersebut sudah melanggar peraturan dari struktur kepengurusan Kelompok Tani,ditambah keberadaan lokasi Poktan Sepakat Tani juga sudah menyalahin aturan,"jadi wajar saja Walikota Binjai dan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian membubarkan Poktan tersebut,"ungkapnya

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Ir Agustawan,Keberadaan Poktan Sepakat Tani yang jelas berada di jalan Sei Rambe Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur,terkait permasalahan plang Poktan Sepakat Tani pihaknya sudah melakukan teguran secara lisan dan pihaknya juga tidak pernah memberikan izin tentang plang kelompok tani diluar alamat keberadaan kelompok Tani tersebut, kerena Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tidak pernah melakukan pembinaan diluar kelompok Tani,ucapnya,Rabu (30/06/21) lalu. 

Sementara itu,Ketua Poktan Sepakat Tani tidak mengubris dan bungkam ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp,Senin (05/07/21) kemarin

Menanggapi hal tersebut,Ketua DPC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Binjai Madel Rawy mejelaskan,Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani (Poktan) yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Pengurus Poktan terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki dengan syarat salah satunya tidak boleh berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa,"ucap Madel kepada wartawan Sabtu (10/07/21).

Hal tersebut,lanjut madel sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan pengganti Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan. Pada Bab II hurup B ayat 4 (d) mengatur secara eksplisit larangan ASN/PNS menjadi pengurus atau Ketua Kelompok Tani atau Gapoktan,"terangnya

Lebih lanjut dikatakanya,Keberadaan Permentan tersebut, diperkuat dengan Permendagri yang menyebut ormas yang ada di desa tidak boleh diisi oleh PNS. Karena PNS tidak boleh dwifungsi. Pasalnya, selain dapat gaji, apa jadinya jika PNS tersebut mendapatkan hibah dari pemerintah dalam kelompoknya. 

Keberadaan Kelompok Tani dan juga Gapoktan, tersebut dikukuhkan oleh Kepala Desa yang sekaligus menjadi penanggungjawab pengembangan poktan dan gapoktan di tingkat desa. 

Sedangkan untuk penanggungjawab pengembangan poktan dan gapoktan di tingkat kecamatan adalah Camat, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh Kepala BP3K yang mempunyai peran salah satunya, menginventarisasi poktan dan kelembagaan petani lainnya yang berada di wilayah BP3K."jelasnya. 

Kendati demikian,Bila ada Poktan yang sudah melanggar aturan itu wajar Kelompok Tani tersebut dibubarkan,saya minta kepada Bapak Walikota Binjai Amir Hamjah dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Ir Agustawan agar membubarkan Poktan tersebut serta mentertibkan plang dilahan garapan"pungkasnya

TRP
 

Berita Lainnya

Index