Proyek Tanpa Plang Di Stasiun Kereta Api Binjai dan Diduga Pengerjaannya Amburadul

Proyek Tanpa Plang Di Stasiun Kereta Api Binjai dan Diduga Pengerjaannya Amburadul
Terlihat tidak ada plang proyek di lokasi

BINJAI,(PAB)----

Proyek pembangunan pagar dan bangunan area parkir di stasiun Kereta Api Kota Binjai yang dilaksanakan oleh Ditjen Perkretaapian terlihat tanpa plang dan diduga pengerjaan proyek tersebut "amburadul".

Hal itu terlihat dilokasi pembangunan, khususnya di area halaman parkiran sepedamotor pengerjaannya terkesan asal jadi dan lantai yang bergelombang.

Sunar selaku Mandor pembangunan proyek tersebut saat dikonfirmasi wartawan,Rabu (24/03/2021) terkait plang proyek mengatakan tidak mengetahui persoalan pemasangan plang.

"Masalah itu saya tidak tau bang, saya disini cuma pekerja,,cuma setau saya kalau cuma bangun pagar sama tempat area parkiran gak perlu pakai plang proyek bang,dan proyek ini dari Ditjen Perkretaapian,kalau masalah itu hubungi saja pak Ari, dia yang lebih mengetahui masalah itu”ucapnya.

Ditempat yang berbeda, Ari yang diketahui sebagai penangung jawab proyek tersebut saat dikonfirmasi melalui via whatshap mengatakan plang proyek sudah ada dan dikatakannya disimpan di dalam gudang.

"Ada bang di gudang kami”,jawab pria asal pulau Jawa ini tanpa penjelasan terkait pemasangan plang proyek tersebut.

IMG-20210325-WA0005Pemasangan vaping blok di area parkiran terlihat bergelombang

Terpisah, Menanggapi hal itu, Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Binjai, Madel Rawy saat dikonfirmasi Rabu (24/03),mengatakan papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan, jelasnya.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), No.14 tahun 2008 dan Perpres No.54 tahun 2010, dan nomor 70 tahun 2012.

Dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek. Nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan/nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” ujar ketua DPC GBNN Kota Binjai Madel Rawy

Turnip/Bambang

Berita Lainnya

Index