Rampas dan Kuasai Lahan Eks HGU PTPN II, Warga Minta Poldasu Tangkap Mafia Tanah Di Tunggurono

Rampas dan Kuasai Lahan Eks HGU PTPN II, Warga Minta Poldasu Tangkap Mafia Tanah Di Tunggurono
Terlihat beberapa orang calon pembeli tanah kevlingan dilokasi tanah

BINJAI,(PAB)----

Lahan Eks HGU PTPN II Tunggurono yang terletak di Kelurahan Mencirim dan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur kini dikuasai oleh mafia tanah, RHY, tampak di lokasi sekitar puluhan hektar tanah milik PTPN II sudah dikevlingi oleh "Bos" Penggarap RHY mengaku memiliki tanah tersebut .

 

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, RHY bersikukuh menguasai lahan Eks HGU PTPN II bermodalkan surat dari orangtuanya dengan surat penggantian blanko Sertifikat Hak Milik No.75 pendaftaran No.220/1974/Ds Tanggal 25-11-1974, namun surat tersebut sudah dibatalkan oleh pihak BPN. 

 

"Bermodal surat abal- abal tersebut RHY merampas lahan yang dulunya dipakai warga untuk bertani,  RHY menyebut kepada warga bahwasanya tanah tersebut miliknya, dan dijanjikan dengan mulut manisnya akan diganti rugikan," ucap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan belum lama ini.

 

Lebih lanjut juga dikatakan,Rjl salah seorang warga kelurahan Mencirim korban janji manis dari RHY yang katanya akan di ganti rugikan tanah yang dipakainya seluas +/- 7 rante setengah. 

 

"Manis kali mulutnya bang, tanah kami di ambilnya, katanya tanah itu milik orangtuanya, surat surat nya lengkap sama dia, dijanjikan akan di ganti rugikan namun hanya ucapan bohong saja, padahal tanah itu sudah dijualnya per kevling,"ucapnya kepada wartawan Kamis (19/02/2021)

 

Sementara dilokasi, salah seorang wanita paru baya memakai mobil hitam, diketahui wanita tersebut warga Medan helvetia bersama suaminya melihat lokasi tanah rencana untuk membeli tanah kevlingan tersebut,namun ia ragu dengan surat tersebut. 

 

"Siapa yang tidak tertarik dengan tanah kevlingan tersebut pak, harganya murah, tapi saya masih ragu dengan surat suratnya, apalagi ini saya dengar tanah tersebut masih lahan eks HGU PTPN II, saya takut jadi korban penipuan pak" cetusnya.

 

Menanggapai hal tersebut, Camat Binjai Timur Hardiansyah Putra Pohan S,STP saat dikonfirmasi Kamis (19/02) terkait tanah eks Hgu di Tunggurono mengatakan pihaknya telah mengetahui hal tersebut. 

"Saya sudah mengetahui hal tersebut, dan saya juga sudah mendapatkan informasi bahwasanya dilokasi tanah tersebut sudah dikevlingi, itu pasti kerjaan RHY, saya sudah tau, mau pakai surat apa mereka, coba tanya sama RHY tunjukan surat mu," seruhnya.

 

Terpisah, dari investigasi DPC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Binjai dilokasi, bahwa banyak terdapat tanah yang sudah di patok dan akan dijual perkevling,dengan harga fantastis mulai dari 11 jutaan hingga 15 juta perkevling,dan akan dijanjikan surat sertifikat hak milik.

Ketua DPC GBNN Kota Binjai Madel Rawy menyayangkan sikap kebrutalan oknum bos penggarap yang merampas tanah dari yang dulu dipakai warga untuk bertani dan kemudian menjual tanah tersebut tanpa ada pertanggungjawaban.

 

"Saya berharap kepada Bapak Kapolda Sumut untuk menangkap pelaku mafia tanah yang berani menjual tanah milik PTPN II" ujarnya.

 

Lebih lanjut dikatakanya, Persoalan tanah sudah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agaria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 1997 tentang penertiban tanah- tanah obyek Redistrebusi Landreform Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menetapkan surat- surat keputusan Redstribusi tanah obyek Landerform/Obyek pengaturan penguasaan tanah.

 

” Yang penerima Redistrebusinya setelah jangka waktu 15 Tahun lampau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam surat keputusannya maka dinyatakan “Batal” dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi."terangnya.

 

(Turnip/Bambang H)

Berita Lainnya

Index