Meningkatnya Curanmor:

SP Plaza Batu Aji Masuk Zona Hitam

SP Plaza Batu Aji Masuk Zona Hitam
SP Plaza Rawan Curanmor

Batam, (PAB)

Peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan SP Plaza, Jl. Letjen R. Suprapto, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, membuat SP Plaza menjadi daerah zona hitam.

Minggu, (27/11) sekitar pukul 19.30 Wib, peristiwa curanmor kembali terjadi di kawasan itu. Peristiwa ini semakin menambah panjang kasus curanmor di kawasan SP Plaza.

Raditya (60), warga Batuaji mengaku sepeda motornya lenyap saat ditinggal belanja di pasar basah. Padahal sepeda motornya terkunci stang, namun tetap raib.

Sepeda motor jenis Solo Merk Honda dengan nomor polisi BP  2170 JU itu, menurut Raditya hanya ditinggal tak lebih dari 10 menit.

Atas kejadian itu, Raditya mengaku langsung menghubungi pihak keamanan SP Plaza, diterima langsung oleh Faisal Arafat, selaku Danru (komandan regu)  kemanan SP Plaza. Namun Danru  keamanan SP Plaza mengaku tak bisa berbuat banyak, dia hanya mengatakan bahwa kasus curanmor di SP Plaza memang meningkat.

Atas keterangan Faisal Arafat tersebut, Raditya pun memngaku langsung menghubungi Polsek Sagulung, karena TKP curanmor tersebut masuk dalam wilayah Polsek Sagulung.

"Petugas Polsek Sagulung menyarankan saya untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak Dealer terlebih dulu. Katanya prosedurnya memang demikian bagi kendaraan yang memang dalam proses kredit," terang Raditya.

Di tempat terpisah, salah seorang petugas kemanan SP Plaza, Rizky Yudistira, juga menyebutkan bahwa kasus curanmor di kawasan SP Plaza sangat tinggi. Menurut Rizky, dalam sepakan sudah terjadi dua kejadian curanmor di SP Plaza.

Data PAB-Indonesia menyebutkan, dua korban pencurian sepeda motor di SP Plaza juga pernah dialami oleh Surianto, Pria ini kehilangan sepeda motor Jupiter Z BP 5750 FO, yang saat itu dikendarai oleh anaknya bernama Kriswahyu. Sepeda motor milik korban hilang sekitar pukul 14.00 WIB.

Nasib yang sama juga dialami Suherman mendatangi Polsek Sagulung. Dia mengaku merupakan warga di lokasi SP Plaza yang menjadi korban pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Biru BP 4358 EZ.

Menurut Suherman, kejadian hilangnya sepeda motor dari kawasan SP Plaza bukan satu atau dua kali saja. Bahkan, kata dia sudah sering, hanya saja korban sebagian tak lapor polisi.

"Sudah sering kehilangan di lokasi SP Plaza. Saya tak tahu mereka pada lapor polisi atau tidak. Bukan hal yang aneh lagi lah kalau katanya hilang motor di SP Plaza," sebut dia.

Kasus yang sama juga dialami Melinda Fransiska. Sepeda motornya juga raib di SP Plaza. Sebelumnya, lagi asyik nongkrong sambil menikmati makanan ringan, di angkringan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, motor milik Melinda Fransiska, raib diambil maling.

Melinda, yang tinggal di Pasir Indah Batuaji, RT 002/RW027, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri, mengatakan, motor Honda Vario 125 BP 3753 RU, warna merah miliknya diparkir di tempat parkir di SP Plaza.

Korban lainnya di kawasan zona hitam SP Plaza adalah Lastri, warga Ruli Pasir Putih Batuaji. Honda Beat warna biru BP 2990 HR juga lenyap.

Demikian juga dengan Efrina, motor miliknya yakni Honda Beat hitam BP 3276 Hj, juga hilang di SP Plaza.

Kemudian Togap Manurung 45' warga perumahan Bambu Kuning Puskopkar Blok C.13 No 13, kelurahan Bukit Tempayan,Batu AJi, juga jadi korban di SP Plaza. Sepeda motor Beat berwarna Ping bernopol BP 3763 ZF, atas nama STNK Leonard Panjaitan yang dipinjamnya hilang di lahan parkir Futsall SP Plaza.

PAD dari retribusi parkir

Pemerhati sosial dan jurnalis senior Karno Rdk mengatakan, mengamati kasus curanmor yang terjadi di SP Plaza, sudah saatnya pihak pengelola SP Plaza memberlakukan parkir bertiket, seperti yang sudah diberlakukan di Aviari Mall.

Parkir bertiket, selain dapat meminimalisir curanmor sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) kota batam.

"Kalau SP Plaza belum memberlakukan retribusi parkir, artinya SP Plaza belum memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah, utamanya dari sektor parkir," kata Karno Rdk.

Ditambahkannya, PAD dari sektor retribusi parkir relatif masih sangat minim buat PAD kota Batam. Ini tentu menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Karena memang, Dishub Kota Batam memegang sistem pengelolaan parkir di Batam. 

"Kalau SP Plaza sebagai salah satu pusat perbelanjaan tidak melakukan retribusi parkir, ya tentu menyalahi perda yang ada. Sebab perda tersebut menyebutkan bahwa untuk mendongkrak PAD kota Batam maka perlu retribusi parkir tidak saja di Bandara, Pelabuhan, Rumah Sakit, tapi juga di pusat perbelanjaan sekelas SP Plaza," tegas Karno Rdk.

Karno Rdk juga menyebutkan, terget PAD Kota Batam dari sektor parkir tahun ini sekitar 20 miliar. "Rasanya kok sulit target itu dicapai, apalagi banyak Mall seperti SP Plaza yang juga tak ikut memberikan kontribusinya," lanjut Karno Rdk.

Ditambahkannya, boleh jadi pihak manajemen SP Plaza juga memang enggan melakukan pengelolaan parkir. Sebab tanggung jawabnya cukup berat. Atau bisa juga karena SP Plaza takut kawasannya sepi karena pengunjung enggan bayar parkir.

"Pemahaman inilah yang harus diberikan kepada para pengunjung. Tak perlu merasa keberatan bayar tiket parkir. Sebab parkir di Batam ini paling murah di seluruh Indonesia. Selain itu, memiliki tiket parkir sekaligus memberikan kenyamanan dan  keamanan buat kendaraan pengunjung," tegas Karno Rdk.

Dijelaskannya, sebenarnya telah ada regulasi kuat sebagai langkah pencegahan, yang juga membuat pemilik kendaraan merasa lebih nyaman. Yakni ketentuan bahwa para pengelola parkir tidak bisa seenaknya lepas tanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir. 

Hal tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) lewat peninjauan kembali (PK) tertanggal 21 April 2010. Di mana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut. 

Karno Rdk menegaskan, penyedia atau pengelola layanan parkir memang wajib bertanggung jawab atas kendaraan. Tidak hanya itu, mereka juga bertanggung jawab atas seluruh barang yang ada di kendaraan. 

’’Saya kira putusan MA yang mengharuskan setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan berdasarkan ketetapan yang ada itu adil. Kalau ada yang hilang ya seharusnya mereka mengganti,” ujanya.

Masih kata Karno Rdk, putusan MA sebenarnya sudah bisa diterapkan pada penyedia layanan parkir. Tapi, kalau sudah diperjelas dengan peraturan daerah (Perda) lebih baik, agar penerapannya bisa langsung mengarah pada semua penyedia layanan jasa itu. 

"Saya tidak tahu, apakah di Kota Batam ini ada regulasi khusus yang mengatur penyedia jasa parkir. Antara penyedia jasa dan pemilik lahan parkir ?" tanya  Karno Rdk (Jenny)

 


 

Berita Lainnya

Index