MEDAN,(PAB)-----
Yakinnya masyarakat atas ketegasan Dr Harli Siregar SH MHum dalam menindak kasus tindak pidana tipikoe meski masa kerjanya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih seumur jagung menjadikan animo masyarakat melaporkan kembali berbagai dugaan bangkit kembali.
Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut), Senin (11/8/25) melaporkan dugaan beralihnya aset Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP (Unimed saat ini) seluas 13,5 Hektar berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono/Simpang Gaperta Medan Helvetia ke PTSP Kejatisu.
Ketua Umum FKSM Sumut Irwansyah didampingi Sekretaris Umum nya Abdul Latif Nasution SS kepada media ini mengaku, yakin Kajatisu Harli Siregar akan menuntaskan informasi dugaan yang jika terbukti merugikan negara paling sedikit Rp 13,5 Triliun ini.
Irwansyah mengaku, sesuai informasi diterima lembaga yang dipimpinnya, beralihnya tanah aset Fakultas IKIP (Sekarang Unimed) di Jalan Gaperta simpang Jalan Kapten Sumarsono Kota Medan kepada PT Nusa Land melalui akte jual beli dari PT Inti Nusa Pratama.
“Informasi awal berdasarkan Putusan Gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan 05 Februari 2014,” katanya, Senin (11/8/25).
Sekretaris Umum FKSM Sumut Abdul Latif Nasution SS menambahkan, berawal dari informasi ini, FKSM Sumut lanjutnya, mengetahui adanya gugatan Regia Br Panjaitan Warga Jalan Baru No. 42 Medan, Dr Sofar Hutauruk Jalan Sei Babalan No.33 Medan kuasa hukum : Efendi Tambunan SH dan Ganda Parulian Tambunan SH Firma Hukum Perisai Keadilan Jalan Saudara No.70 A Medan sesuai kuasa tanggal 10 April 2013.
Dijelaskannya lagi, ke 2 penggugat melakukan gugatan pada, PT Inti Nusa Prima Pratama alamat jalan Semarang No. 102 B Medan/Dirut Burhan Kosasih melalui kuasa hukum : Fachrudin Rifai SH, Purwanto SH, Hj Farida Ariany SH dkk Advokat Komplek Permata Indah II Blok Z No. 18 Jakarta Utara, Unimed/Rektor (Dahulu Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan/IKIP Medan) kuasa hukum : Edy Hanafi SH, Ainul Yaqin SH, Apri Sani P Phonna SH Kantor Hukum Edy Hanafi Jalan Raya Medan Tenggara Ni.339 Medan dan Prof Drs Batu Sonak Panjaitan Jalan Orde Bari No.41 Sei Agul Medan.
Aktivis ini memaparkan, sesuai data diterimanya, Lahan seluas 13,5 hektar di Jalan Gaperta Medan (dahulu Kampung Helvetia Kec. Medan Sunggal) pada tahun 1974 diperuntukkan lokasi Perumahan Dosen Dosen IKIP Medan yang dijadikan 192 Kapling sesuai dengan SK Walikota KDH Medan No. 379 tanggal 21 Juni 1974 dengan keterangan Rencana Peruntukan Dinas Tata Kota Medan No. 229/KRP/DTK/75 tanggal 22 September 1975.
“Lahan 13,5 dijadikan 192 persil untuk Proyek Perumahan IKIP Medan yang dikerjakan oleh : Ketua: BH Pasaribu MSc, Sekretaris: B Hutasit B diketahui : Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA. Dilepas ke dosen dan umum dengan mengeluarkan SURAT PENGHUNJUKAN PERSIL,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam menjualkan persil, Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA mengeluarkan pengumuman No. 1607/UM/5/IKIP/74 tanggal 17 Juni 1974 yang isinya menjual persil kepada pembeli dengan harga Rp.300.000 luas tanah 20 X 30 Meter dengan surat yang diberikan SURAT PENGHUNJUKAN PERSIL.
Tanggal 29 Juni 1974, Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA mengeluarkan Surat Keputusan No. 05/PP/9-IKIP/74 mengangkat B Hutasit BA menjadi Ketua Proyek Perumahan IKIP Medan dan Drs CPMA Tinambunan sebagai bendahara.
Lalu B Hutasit BA melakukan pembayaran kepada penggarap (uang pembayaran berasal dari pembelian persil Proyek Perumahan IKIP Medan) dan menjadikan lahan tersebut menjadi Akte Lurah/Camat dengan nama Surat : B Hutasoit BA/ Proyek Perumahan IKIP Medan.
B Hutasoit BA mengalihkan kepemilikan lahan kepada PT Nusa Inti Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin. Selaku Ketua Pelaksana Proyek Pembangunan Perumahan IKIP Medan, B Hutasoit membuat perikatan bersama PT Nusa Inti Pratama/Burhan Gunawan Kosidin (Dirut) dengan Akte No. 24 tanggal 25 Maret 1991 , ‘PERSETUJUAN DAN PENYERAHAN HAK’ Notaris Hj Siti Asni Pohan SH.
“Pokoknya : Pasal 1 : Pihak Pertama dengan ini mengoperkan dan menyerahkan kepada Pihak Kedua yang menerangkan menerima pengoperan dan penyerahan dari Pihak Pertama berupa : segala hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ada pada dan dapat dijalankan oleh Pihak Pertaa atas seluruh PROYEK PERUMAHAN IKIP MEDN di atas tanah seluas kurang lebih 13,5 Ha di Jalan Gaperta Desa Helvetia Kecamatan Medan Sunggal berikut segala surat-surat tanah dan surat-surat lainnya yang bertalian dengan PROYEK PERUMAHAN IKIP MEDAN,” beber Abdul Latif Nasution.
Dalam pasal 4 nya, disebutnya, Pihak Kedua diwajibkan untuk membangun/mendirikan bangunan rumah bagi calon pemilik persil/rumah dengan menghormati hak-hak serta persyaratan-persyaratan yang telah ditandatangani antara Pihak pertama dengan calon pemilik persil/rumah dengan tidak mengurangi hak pihak kedua untuk mengatur tentang pembangunan perumahan dan sarana/prasarana selanjutnya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta peraturan yang akan diperoleh dari Instansi Yang Berwenang tentang Surat Keputusan Ketua Proyek Perumahan IKIP Medan No. 06/Kpts/PP/74 tanggal 08 September 1974.
Anehnya, sambungnya, PT Nusa Inti Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin tak melakukan pembangunan sampai sekarang, malah memanggil pembeli persil dan meminta menjual pada perusahaan tersebut. Tanggal 01 Agustus 1984, Rektor IKIP Medan Prof Drs Sukarna MA mengeluarkan Surat Ketetapan No. 047/PT35.K.REK/84 mengangkat Prof Drs Batu Sonak Panjaitan menjadi Ketua Penyelesaian Persoalan Perumahan IKIP Medan.
Lalu, katanya, FKSM mendapat informasi adanya surat no. 3/KPTS/P-5-IKIP/94 tanggal 20 Oktober 1994 tentang perlimpahan wewenang Panitia Proyek Perumahan IKIP Medan kepada PT Nusa Inti Pratama/Burhan Gunawan Kosidin.
“Ini kami diperoleh data gugatan PTUN No.101/G/2010/PTUN-MDN gugatan butir 39 bukti P-16,” terangnya.
Lanjutnya lagi, tanggal 20 Oktober 2007, PT Nusa Inti Pratama/Burhan Gunawan Kosidin mengeluarkan daftar Persil yang sudah diganti rugi dan mengubah menjadi Proyek Perumahan PT Nusa Inti Pratama Medan. Dalam keterangan didapat informasi Persil yang telah diganti rugi sebanyak 119 persil (18X30 meter/persil) yakni memperoleh hak hanya 64.250 M2 saja.
“PT Nusa Inti Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin meningkat kepemilikan menjadi : Hak Guna Bangunan No. 3913/HGB/Helvetia tanggal 20 Desember 2005 surat ukur 104/Helvetia/2005 tanggal 19 Desember 2005 SK Kakanwil BPN Sumut No.114-550.2.22-2005 tanggal 09 Desember 2005, HGB berakhir 19 Desember 2025 luas 125.400 M2 dan Hak Guna Bangunan No. 3927/HGB/Helvetia tanggal 14 Desember 2009 surat ukur 147/Helvetia/2009 tanggal 14 Desember 2009, SK Kakanwil BPN Sumut No.84-550.2.22-2007 tanggal 08 Desember 2007, HGB berakhir 13 Desember 2029 luas 11.542 M2 yang saat ini telah dialihkan haknya ke PT Nusa Land,” pungkasnya.
RESPON KEJATISU
Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum merespon laporan Pengurus FKSM ini. Mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini meminta media ini untuk mengkoordinasikan hal ini ke Asisten Intelijen Kejati Sumut Andry Ridwan SH MH. “Coba dikoord dengan Asintel ya Bang,” responnya via WhatsApp, Senin (11/8/25).
Asintel Kejatisu Andry Ridwan SH MH meminta media ini menyampaikan info laporan pengurus FKSM Sumut ke Plh Kasi Penkum Husairi dan Koordinator Intel Yos A Tarigan. “Okey. Temui Pak Husairi dan Pak Yos ya,” jawab Andry Ridwan singkat via pesan WhatsApp nya.
Plh Kasipenkum Kejati Sumut Husairi didampingi Koordinator Intel Yos A Tarigan, Selasa (12/8/25) menerima informasi dari media ini. Husairi mengaku akan memonitor laporan itu. “Oke kita monitor bg,” katanya via pesan WhatsApp nya.
MENDADAK LUPA
Data yang didapat media ini, dugaan beralihnya aset Lahan Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP seluas 13,5 hektar ini telah disampaikan berbagai elemen masyarakat ke Kejati Sumut sejak beberapa tahun. Namun proses hukumnya tak diketahui akhirnya.
Koordinator Intelijen Kejatisu Yos A Tarigan yang juga mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan yang mejabat kala itu mendadak lupa atas proses hukum informasi yang dulu sempat disampaikan masyarakat. “Lupa saya proses hukum masalah itu,” katanya singkat, Selasa (12/8/25) dihadapan sejumlah media.
Belum diperoleh keterangan dari Unimed (dulu IKIP) dan dari PT Nusaland. Humas Unimed Surip tak merespon konfirmasi media ini yang disampaikan ke laman media sosialnya. Demikian juga Bagian Hukum Nusaland Agus Sucipto Wirasatya SH tak menjawab saat dikonfirmasi ke laman WhatsApp, Senin (11/8/25) malam.
Pantauan media ini, lahan disebut eks rencana Perumahan IKIP di Jalan Kapten Sumarsono Simpang Jalan Gaperta Medan Gaperta ini dipagar permanen. Terlihat lahan masih kosong dan ditumbuhi semak belukar dan beberapa pohon keras. (Rat)