Tim Scorpions Satreskrim Polres Sergai Ciduk Tersangka Perampok Toko Indomaret

Tim Scorpions Satreskrim Polres Sergai Ciduk Tersangka Perampok Toko Indomaret

SERGAI,(PAB) - 

Perampok Toko Indomaret, Budi Sutandi (34) berhasil di ringkus Tim Scorpions Satreskrim Polres Sergai, pada Jumat (7/8) sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka yang menetap di Lingkungan 10, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten.Sergai, diduga melakukan perampokan di dalam Toko Indomaret Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (4/8/2020) sekira pukul 03.39 WIB.

Sesuai laporan  Polisi Nomor : LP / 196/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN tanggal 04 Agustus 2020,yang  dilaporkan korban pada Senin (4/8/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. 

Selanjutnya sesuai laporan korban tersebut,  petugas Tim Scorpions Polres Sergai, melakukan penyergapan dan berhasil  mengamankan tersangka beserta barang bukti, 10 bungkus rokok merk Sampoerna, sepotong celana panjang warna biru, sebuah topi warna abu abu, sebuah masker warna merah,sepasang sepatu sport warna biru, 1 unit HP merk VIVO Y95 + memory card dan uang Rp10 juta.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH,SIK,MH kepada wartawan, Minggu (9/8/2020) mengatakan kronologisnya, bahwa kejadian tersebut terjadi pada  Selasa, (4/8/2020) sekira pukul 03.39 WIB, saat itu  karyawan Indomaret sedang menjaga toko,kemudian ada pembeli sebanyak dua orang laki laki masuk ke dalam toko dan setelah mengambil barang belanja tiba-tiba salah seorang medatangi korban pelapor sambil mengatakan mana uang penjualan,ucap Kapolres menirukan korban.

"Karena pelaku memegang pisau pelapor takut dan pergi kebelakang dan kemudian membuka tempat penyimpanan uang dan kemudiana menyerahkan semua uang yang ada di kotak penyimpanan uang," ujar AKBP Robin.

Setelah itu sambung Kapolres, kedua pelaku keluar sambil mengambil uang dalam laci kasir, selanjutnya pelapor menghubungi supervisor via handphone melaporkan kejadian tersebut sekira pukul O4. 24 WIB, supervisor datang ke Indomaret mengecek CCTV dan mengalami kerugian ditaksir lebih kurang Rp.50 juta lebih.

Berikutnya korban, Sutiono (21) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan korban, Tekab "Scorpions" Sat Reskrim Polres Sergai dibantu Tim Elang Resmob Sat Brimob Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di kota Perbaungan.

Dimana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Budi Sutandi alias Budi Embah sedang berada di dalam kamar rumahnya dan tim opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan tersangka.

" Tersangka di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan Toko Indomaret sebagai mana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan kasusnya masih dikembangkan," terang Kapolres.(Bambang)

Berita Lainnya

Index