Buruh Desak Gubsu Tetapkan UMK Kota Medan

Buruh Desak Gubsu Tetapkan UMK Kota Medan

MEDAN,(PAB)---

Demo buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (22/01/2018). Massa datang untuk menyampaikan aspirasinya dan menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) agar ditinjau kembali.

Massa mempertanyakan sikap Gubsu terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan buruh yang berdomisili di Kota. "Kami mempertanyakan kenapa Kota Medan yang sejatinya adalah ibu kota Sumatera Utara penerapan upahnya lebih kecil dari pada Kabupaten Deliserdang," teriak Sekretaris SBNI, Habibul Hasan.

SBNI juga mendesak Gubsu untuk memberikan penjelasan mendasar dalam menetapkan UMK Kota Medan tahun 2018 sebesar 8,71 persen dan Deliserdang 9,17 persen yang dinilai massa aksi di luar PP Nomor 78.(Junaedi)

Berita Lainnya

Index